Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
A.
Perkembangan
Politik Masa Demokrasi Liberal
1.
Sistem
Pemerintahan
Bangsa kita sebenarnya adalah bangsa pembelajar. Indonesia
sampai dengan tahun 1950-an telah menjalankan dua sistem pemerintahan yang
berbeda, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Tidak sampai satu
tahun setelah kemerdekaan, sistem pemerintahan presidensial digantikan dengan
sistem pemerintahan parlementer. Hal ini ditandai dengan pembentukan kabinet
parlementer pertama pada November 1945 dengan Syahrir sebagai perdana menteri.
Sejak saat itulah jatuh bangun kabinet pemerintahan di Indonesia terjadi. Namun
pelaksanaan sistem parlementer ini tidak diikuti dengan perubahan UUD. Baru
pada masa Republik Indonesia Serikat pelaksanaan sistem parlementer dilandasi
oleh Konstitusi, yaitu Konstitusi RIS. Begitu juga pada masa Demokrasi Liberal,
pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal
dengan Konstitusi Liberal.
Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD yang
digunakan sebagai landasan hukum Republik Indonesia bukan kembali UUD 1945,
sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan, namun menggunakan
UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950
adalah sistem parlementer. Artinya, kabinet disusun menurut perimbangan
kekuatan kepartaian dalam parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh
wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan
saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi Liberal, sehingga era ini dikenal
sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem kabinet masa ini berbeda dengan sistem
kabinet RIS yang dikenal sebagai Zaken Kabinet. Salah satu ciri yang nampak
dalam masa ini adalah sering terjadi penggantian kabinet. Mengapa sering
terjadi pergantian kabinet? Hal ini terutama disebabkan adanya perbedaan
kepentingan di antara partai-partai yang ada. Perbedaan di antara partai-partai
tersebut tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950
sampai tahun 1959 terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi)
1950-1951; Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953;
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap
(Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan Kabinet
Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959. Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan
kabinet di atas, nampak bahwa mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk
memerintah, kemudian PNI memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955.
Namun PNI pun tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah
pimpinan Ir. Djuanda. Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program
yang tujuannya sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian
Barat (saat ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan
masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya
penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI sering
menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan perjuangan
pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri. Apabila kita teliti
kabinet-kabinet tersebut satu persatu maka akan nampak hal-hal yang menarik.
Kabinet Natsir (1950-1951), ketika menyusunkabinetnya, Natsir bermaksud
menyusun kabinet dengan melibatkan sebanyak mungkin partai agar kabinetnya
mencerminkan sifat nasional dan mendapat dukungan parlemen yang besar. Namun
pada kenyataannya, Natsir kesulitan membentuk kabinet seperti yang diinginkan,
terutama kesulitan dalam menempatkan orang-orang PNI dalam kabinet. Sehingga
Kabinet Natsir yang terbentuk pada 6 September 1950, tidak melibatkan PNI di
dalamnya. PNI menjadi oposisi bersama PKI dan Murba. Latar belakang masalah
dalam pembentukan kabinet sering kali menjadi faktor yang menyebabkan goyah dan
jatuhnya kabinet. Hal ini terlihat ketika Kabient Natsir menjalankan
pemerintahannya, kelompok oposisi segera melancarkan kritik terhadap jalannya
pemerintahan Natsir. Kabinet Natsir dihadapkan pada mosi Hadikusumo dari PNI
yang menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 39. tahun 1950
tentang pemilihan anggota lembaga perwakilan daerah. Lembaga-lembaga perwakilan
daerah yang sudah dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950
oleh Kabinet Hatta, supaya diganti dengan undang-undang yang baru yang bersifat
demokratis karena dalam PP. No. 39 dalam menentukan pemilihannya dilakukan
secara bertingkat. Berdasarkan pemungutan suara di parlemen, mosi Hadikusumo
mendapat dukungan dari parlemen. Hal ini menyebabkan menteri dalam negeri
mengundurkan diri. Kondisi ini menyebabkan hubungan kabinet dengan parlemen
tidak lancar yang akhirnya menyebabkan Natsir menyerahkan mandatnya kepada
Soekarno pada 21 Maret 1951. Jatuhnya Kabinet Natsir, membuat Presiden Soekarno
mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin partai untuk memilih tim formatur
kabinet yang kemudian menghasilkan Kabinet Sukiman pada tanggal 26 April 1951.
Berbeda dengan kabinet sebelumnya yang tidak melibatkan PNI dalam
pemerintahannya, kabinet Sukiman berhasil melibatkan PNI di dalamnya, sehingga
Kabinet Sukiman didukung oleh dua partai besar, Masyumi dan PNI. Partai-partai
pendukung Kabinet Sukiman, melalui menteri-menterinya yang duduk dalam
pemerintahan, berusaha merealisasi program politik masing-masing, meskipun
kabinet telah memiliki program kerja tersendiri. Hal ini merupakan benih-benih
keretakan yang melemahkan kabinet. Sebagai contoh adalah Menteri Dalam Negeri
Mr. Iskaq (PNI) yang menginstruksikan untuk menonaktifkan DPRD-DPRD yang
terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/ 1950. Selain itu, Iskaq juga
mengangkat orang-orang PNI menjadi Gubernur Jawa Barat dan Sulawesi. Tindakan
ini yang menimbulkan pertikaian politik dan konflik kepentingan. Kebijakan lain
yang menimbulkan masalah dalam hubungan antara pemerintah dan parlemen adalah
ketika Menteri Kehakiman, Muhammad Yamin, membebaskan 950 orang tahanan SOB
(Staat van Oorlog en Beleg, negara dalam keadaan bahaya perang) tanpa
persetujuan perdana menteri dan anggota kabinet lainnya. Kebijakan ini
ditentang oleh Perdana Menteri Sukiman dan kalangan militer yang mengakibatkan
Muhammad Yamin meletakkan jabatannya sebagai menteri kehakiman. Kondisi Kabinet
Sukiman semakin terguncang ketika muncul mosi tidak percaya dari Sunarjo (PNI).
Munculnya mosi ini berkaitan dengan penandatanganan perjanjian Mutual Security
Act (MSA) antara Menteri Luar Negeri Achmad Subardjo dan Merle Cochran, Duta
Besar Amerika Serikat. Hal ini berawal dari nota jawaban yang diberikan
Subardjo terhadap Cochran yang berisi pernyataan bahwa Indonesia bersedia
menerima bantuan dari Amerika Serikat berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan
dalam MSA. Nota menteri luar negeri ini memiliki kekuatan seperti suatu
perjanjian internasional. Tindakan Subardjo ini dianggap sebagai suatu langkah
kebijaksanaan politik luar negeri yang dapat memasukkan Indonesia ke dalam
lingkungan strategi Amerika Serikat, sehingga menyimpang dari asas politik luar
negeri bebas aktif. Mosi ini kemudian disusul oleh pernyataan PNI agar kabinet
mengembalikan mandatnya kepada presiden untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
yang dihadapi. Akhirnya, dengan didahului pengunduran diri Achmad Subardjo
selaku Menteri Luar Negeri, Sukiman pun kemudian menyerahkan mandatnya kepada
Presiden Soekarno pada 23 Februari 1952. Kalau dibandingkan dengan Kabinet
Natsir, dalam Kabinet Sukiman jelas menunjukkan bahwa partai-partailah yang
memegang pemerintahan. Mulai dari menyusun program, portopolio, komposisi
personalia, pelaksanaan dan tanggung jawab serta cara penyelesaian masalah
sepenuhnya terletak di tangan partai. Partai-partai yang ada pada waktu itu
belum nampak menonjolkan ideologi masing-masing, perhatiannya masih ditujukan
pada pemecahan masalah-masalah praktis yang dihadapi. Kemudian Presiden
Soekarno memberikan mandat kepada golongan moderat dari PNI sehingga terbentuk
kabinet Wilopo pada 30 Maret 1952. Kabinet ini mendapat dukungan yang lebih
luas dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, yaitu dengan masuknya PSI dan PSII
dalam pemerintahan. Dukungan ini memperkuat upaya kabinet dalam memperoleh
dukungan mayoritas di Parlemen. Kondisi ini mempengaruhi iklim politik dalam
kabinet dan juga hubungan antarpartai. Ikut sertanya PSII dan Parindra dalam
pemerintahan, dan karena PKI, sejak Kabinet Amir Syarifuddin, selalu menjadi
oposisi, mendukung Kabinet Wilopo, maka Badan PermusyawaratanPartai-partai
(PKI, PSII, Perti, Partai Buruh, Partai Murba, Permai, Partai Tani Indonesia,
PRN, Parindra, Partai Rakyat Indonesia dan Partai Indo Nasional) kehilangan
artinya dan menghentikan kegiatan-kegiatannya. Dengan adanya hubungan politik baru
ini, praktis berakhirlah aksi-aksi pemogokan yang banyak terjadi pada masa
pemerintahan Kabinet Sukiman. Kabinet ini memiliki tugas pokok menjalankan
persiapan pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen dan anggota
konstituante. Namun sebelum tugas ini dapat diselesaikan, kabinet ini harus
meletakkan jabatannya. Faktor yang menyebabkannya antara lain peristiwa 17
Oktober 1952. Pada saat itu ada desakan dari pihak tertentu agar Presiden
Soekarno segera membubarkan Parlemen yang tidak lagi mencerminkan keinginan
rakyat. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh golongan tertentu dalam tubuh TNI-AD
untuk kepentingan sendiri. Kelompok ini tidak menyetujui Kolonel Nasution
sebagai KSAD. Pihak-pihak tertentu dalam parlemen menyokong dan menuntut agar
diadakan perombakan dalam pimpinan Kementrian Pertahanan dan TNI. Ini dianggap
oleh pimpinan TNI sebagai campur tangan sipil dalam urusan militer. Setelah itu
pimpinan TNI menuntut Presiden membubarkan Parlemen. Namun Presiden menolak
tuntutan ini, sehingga KSAD dan KSAP diberhentikan dari jabatannya.
Keberlangsungan Kabinet Wilopo semakin terancam ketika terjadi peristiwa
Tanjung Morawa. Peristiwa ini terkait dengan pembebasan tanah milik Deli
Planters Vereeniging (DPV). Tanah ini sebelumnya sudah digarap penduduk, kemudian
diminta untuk dikembalikan kepada DPV. Usaha pembebasan tanah ini mendapat
perlawanan dari penduduk. Karena menghadapi hambatan, pemerintah kemudian
menggunakan alat-alat kekuasaan negara untuk memindahkan penduduk dari lokasi
tersebut. Atas perintah Gubernur Sumatera Timur, tanah garapan tersebut
kemudian ditraktor oleh polisi yang kemudian mendapatkan perlawanan dari petani
yang mengakibatkan insiden yang menelan korban meninggalnya 5 orang petani.
Peristiwa ini memunculkan mosi di Parlemen yang menuntut kepada pemerintah agar
menghentikan sama sekali usaha pengosongan tanah yang diberikan kepada DPV
sesuai dengankeputusan Pemerintahan Sukiman dan semua tahanan yang terkait
dengan peristiwa Tanjung Morawa segera dibebaskan. Desakan-desakan ini akhirnya
membuat Kabinet Wilopo jatuh. Jatuhnya Wilopo membuat Presiden Soekarno
mengalihkan mandatnya ke partai lain, setelah Masyumi dan PNI mengalamai
kegagalan. Presiden menetapkan Wongsonegoro dari Partai Indonesia Raya (PIR)
dan Kabinet terbentuk pada 30 Juli 1953 dengan Ali Sastroamidjojo sebagai
Perdana Menteri. Kabinet ini bertujuan melanjutkan tugas Kabinet Wilopo,
menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Parlemen dan Anggota
Dewan Konstituante. Sekalipun kabinet ini berhasil dalam politik luar negeri,
yaitu menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika pada April 1955, namun harus
meletakkan jabatannya sebelum tugas utamanya dapat dilaksanakan. Faktor utama
yang menyebabkan jatuhnya kabinet adalah masalah pimpinan TNIAD yang berpangkal
pada Peristiwa 17 Oktober 1952. Calon pimpinan TNI yang diajukan kabinet ini
ditolak oleh korps perwira, kelompok Zulkifli Lubis, sehingga timbul krisis
kabinet. Menghadapi persoalan dalam tubuh TNIAD, Parlemen mengajukan mosi tidak
percaya terhadap menteri pertahanan. Sebagai dampak dari mosi tersebut, fraksi
progresif dalam Parlemen menarik Mr. Iwa Kusumasumantri dari jabatannya sebagai
menteri pertahanan pada 12 Juli 1955. Tidak lama berselang setelah itu, kabinet
akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 24 Juli 1955.
Setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo I dinyatakan demisioner, Hatta selaku
pejabat Presiden, Presiden Soekarno sedang menunaikan ibadah haji, segera
mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai untuk menentukan formatur kabinet.
Formatur kabinet mempunyai tugas pokok membentuk kabinet dengan dukungan yang
cukup dari parlemen yang terdiri atas orangorang yang jujur dan disegani.
Tuntutan ini kemudian berhasil dipenuhi oleh Burhanuddin Harahap selaku
formatur yang ditunjuk oleh Hatta. Pada tanggal 11 Agustus 1955, Kabinet yang
dipimpin oleh Burhanuddin Harahap diumumkan. Kabinet Burhanuddin Harahap
mempunyai tugas penting untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Tugas tersebut
berhasil dilaksanakan, meskipun harus melalui rintangan-rintangan yang berat.
Pada tanggal 27 September 1955 pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen
berhasil dilangsungkan dan pemilihan anggota Dewan Konstituante dilakukan pada
15 Desember 1955. Setelah menyelesaikan tugasnya Kabinet Burhanuddin meletakkan
jabatannya. Kemudian dibentuk suatu kabinet baru berdasarkan kekuatan partai
politik yang ada dalam parlemen baru hasil pemilihan umum.
Selain
masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan permasalahan
dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel Nasution sebagai KSAD
pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha dilaksanakan pada masa kabinet
ini adalah masalah politik luar negeri dan perundingan masalah Irian Barat.
Perkembangan
politik pasca pemilihan umum 1955 memperlihatkan tanda renggangnya dwi tunggal
Soekarno Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955, Hatta mengundurkan diri dari
jabatan sebagai Wakil Presiden. Pengunduran diri Hatta ini merupakan reaksi
politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap pernyataan yang dikeluarkan Presiden
Soekarno. Dalam salah satu pidatonya Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan
sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan
bersama untuk mengubur partai-partai.
Hatta
sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan
banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak hanya muncul pada tahun 1950an,
namun sejak masa pergerakan nasional
pun kedua tokoh ini telah terjadi
perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk mencapai
kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini melupakan perbedaan
yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah tahun 1950an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah memecahkan
mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi
konstitusional sangat didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak cocok
untuk bangsa Indonesia.
Soekarno
yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan Hatta sangat
menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai bahaya laten yang harus
dilenyapkan.
Pergolakan
politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah mendorong Soekarno
mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Sejak saat itu
Presiden Soekarno mengabil alih pemerintahan dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi
Terpimpin, suatu konsep demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun
sangat ditentang oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya
Demokrasi Kita. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan
Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya
diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu akan
menjadi suatu sukses atau kegagalan”.
Penunjukkan tim formatur untuk membentuk kabinet
setelah Pemilihan Umum 1955 agar berbeda dengan
sebelumnya. Setelah Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno menunjuk partai
pemenang pemilu sebagai pembentuk formatur kabinet. PNI yang ditunjuk Soekarno
sebagai formatur kabinet mengajukan Ali Sastroamidjojo dan Wilopo calon
formatur kabinet. Presiden Soekarno kemudian memilih Ali Sastroamidjojo.
Kabinet yang terbentuk berintikan koalisi PNI, Masyumi dan NU. Dalam pembentukan
kabinet tidak ada kesulitan yang prinsipil. Koalisi yang terbentuk
memunculkan pertanyaan mengapa PKI yang menduduki peringkat keempat pemilu
tidak disertakan. Hal ini karena Masyumi menolak masuknya PKI dalam kabinet.
Pada waktu formatur menyerahkan susunan
kabinet kepada Presiden
Soekarno untuk disetujui, Presiden tidak langsung menyetujui. Ia kecewa
dengan susunan kabinet yang akan dibentuk yang tidak melibatkan PKI. Presiden
menghendaki masuknya PKI dalam kabinet. Namun kehendak Presiden tidak bisa diterima
oleh formatur karena
susunan kabinet yang dibentuk merupakan hasil persetujuan dari
partai-partai yang akan berkoalisi.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian
berusaha mendesak para tokoh partai PNI, Masyumi, NU dan PSII agar mau menerima
wakil PKI atau pun simpatisannya untuk duduk dalam kabinet. Namun kehendak
Presiden Soekarno tersebut tidak bisa diterima oleh tokoh-tokoh dari ketiga
partai tersebut. Presiden Soekarno pun akhirnya menyetujui susunan kabinet yang
telah disusun oleh tim formatur, dengan memasukkan Ir. Djuanda dalam
kabinet. Pada tanggal 20 Maret 1956, kabinet koalisi nasionalis-Islam dengan Ali Sastroamijdojo selaku Perdana
Menteri. Kabinet ini dikenal sebagai Kabinet Ali II (1956-1957). Kabinet Ali II
merupakan kabinet pertama yang memiliki Rencana Lima Tahun yang antara lain isinya
mencakup masalah Irian Barat, masalah otonomi daerah,
masalah perbaikan nasib buruh, penyehatan keuangan dan pembentukan ekonomi
keuangan.
Dalam menjalankan programnya Kabinet Ali II muncul
berbagai peristiwa-peristiwa baru antara lain
gagal memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat yang akhirnya membatalkan perjanjian KMB. Munculnya masalah anti Cina diantara kalangan
rakyat yang kurang senang melihat kedudukan istimewa golongan ini dalam
perdagangan. Selain itu mulai meningkatnya
sikap kritis daerah
terhadap pusat.
Kondisi ini mendorong
lemahnya Kabinet Ali yang
dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum
pertama. Peristiwa-peristiwa di
atas membuat kewibawaan Kabinet Ali Sastroamidjojo semakin turun. Kurangnya tindakan tegas dari kabinet terhadap pergolakan
yang muncul membuat Ikatan Pembela Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Masyumi
menarik para menterinya dari kabinet. Berbagai upaya telah dilakukan untuk
menyelamatkan kabinet oleh Ali Sastro dan Idham Khalid, namun tidak berhasil.
Ali akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 14
Maret 1957.
Presiden. Soekarno
berhasil membentuk Kabinet Karya dengan Ir. Djuanda, tokoh yang tidak berpartai, sebagai Perdana Menteri
dengan tiga wakil perdana menteri masing-masing dari PNI, NU dan Parkindo. Kabinet
ini resmi dilantik pada 9 April 1957 dan dikenal dengan nama Kabinet
Karya. Kabinet ini tidak menyertakan Masyumi di dalamnya.
Kabinet
Djuanda merupakan Zaken Kabinet
dengan beban tugas yang harus dijalankan adalah perjuangan membebaskan Irian
Barat, dan menghadapi keadaan ekonomi dan keuangan yang memburuk. Kabinet
Djuanda untuk menyelesaikan tugasnya menyusun program kerja yang terdiri dari
lima pasal yang dikenal dengan Panca
Karya, sehingga kabinetnya pun dikenal sebagai Kabinet Karya. Kelima program
tersebut meliputi
1.
Membentuk Dewan
2.
Normalisasi keadaan Republik
3.
Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB
4.
Perjuangan Irian
5.
Mempergiat pembangunan
Dewan
Nasional merupakan amanat dari Konsepsi Presiden 1957. Dewan ini mempunyai fungsi menampung dan
menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat dan
juga sebagai penasihat pemeritah untuk melancarkan roda pemerintahan dan
menjaga stabilitas politik untuk mendukung pembangunan
negara. Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno yang anggota-anggotanya terdiri dari golongan
fungsional.
Untuk
menormalisasi keadaan yang diakibatkan oleh pergolakan daerah, Kabinet Djuanda
pada 10-14 September 1957 melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) yang
dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan daerah, diantaranya adalah
mantan Presiden Mohammad
Hatta. Perlu kalian ketahui
bahwa pada masa Demokrasi Parlementer ini luas wilayah Indonesia tidak seluas
wilayah Indonesia saat ini. Karena Indonesia masih menggunakan peraturan
kolonial terkait dengan batas wilayah, Zeenen
Maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa:
“laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur
dari garis air
rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau
yang merupakan bagian dari
wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.”
Berdasarkan
pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, lebar laut 3 mil dirasakan tidak cukup menjamin dengan
sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara. Batas 3 mil dari daratan
menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa
hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan
wilayah Indonesia. Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan
berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk
melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Melihat kondisi inilahDari deklarasi tersebut dapat kita lihat
bahwa faktor keamanan
dan pertahanan merupakan aspek penting, bahkan
dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok kebijaksanaan pemerintah mengenai perairan Indonesia. Dikeluarkannya deklarasi ini membawa
manfaat bagi Indonesia yaitu mampu menyatukan wilayah-wilayah Indonesia
dan sumber daya alam dari laut bisa dimanfaatkan
dengan maksimal. Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Sumber : Atlas Nasional Indonesia (Bakosurtanal, 2011)
Gambar 2.4 Wilayah Indonesia berdasarkan Deklarasi Juanda
Deklarasi
Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut
sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun
harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan
nasional. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil
batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat
wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2
menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu
belum diakui secara internasional. Hal ini berdampak pula terhadap titik-titik
pulau terluar yang menjadi garis batas
yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut. Meskipun Deklarasi
Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI kemudian
menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan
Indonesia.
Dikeluarkannya
Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi
landasan hukum laut Indonesia yang baru. Untuk merundingkan penyelesaian
masalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu Indonesia juga melalui konferensi Jeneva pada tahun
1958, berusaha mempertahankan
konsepsinya yang tertuang dalam deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia
sebagai Archipelagic State Principle atau
negara kepulauan.
Deklarasi
Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam
Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The
Sea/ UNCLOS 1982). Pemerintah Indonesia
kemudian meratifikasinya dalam UU
No.17/ 1985 tentang
pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah diperjuangkan selama lebih
dari dua puluh lima tahun, akhirnya pada 16 November 1994, setelah diratifikasi
oleh 60 negara, hukum laut Indonesia diakui oleh dunia internasional. Upaya ini
tidak lepas dari perjuangan pahlawan diplomasi kita, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasjim Djalal,
yang setia mengikuti
berbagai konferensi tentang hukum laut yang dilaksanakan PBB
dari tahun 1970an hingga tahun 1990an.

Pada masa pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember
dicanangkan sebagai hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati
dikeluarkan keputusan Presiden No. 126/2001 tentang hari Nusantara dan tanggal
13 resmi menjadi hari perayaan nasional.
1. Sistem Kepartaian
Partai politik merupakan suatu
kelompok terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang
sama. Tujuan dibentuknya partai politik adalah untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan
kekuasaan secara konstitusional. Jadi munculnya partai politik erat kaitannya
dengan kekuasaan.
Paska proklamasi kemerdekaan,
pemerintahan RI memerlukan adanya lembaga parlemen yang berfungsi sebagai
perwakilan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Keberadaan parlemen, dalam hal
ini DPR dan MPR, tidak terlepas dari kebutuhan adanya perangkat organisasi
politik, yaitu partai politik. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 23
Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Partai Nasional Indonesia
sebagai partai tunggal, namun keinginan Presiden Soekarno tidak dapat
diwujudkan. Gagasan pembentukan partai
baru muncul lagi
ketika pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah pada
tanggal 3 November 1945. Melalui maklumat inilah gagasan pembentukan
partai-partai politik dimunculkan kembali dan
berhasil membentuk partai-partai politik baru. Diantara partai-partai
tersebut tergambar dalam bagan berikut ini:
|
Nama Partai |
Pimpinan |
Tanggal Berdiri |
|
Majelis Syuro Muslimin
Indonesia (Masyumi) |
Dr. Sukirman Wiryosanjoyo |
7 November 1945 |
|
Partai Nasional Indonesia (PNI) |
Sidik Joyosukarto |
29 Januari 1945 |
|
Partai Sosialis Indonesia (PSI) |
Amir Syarifuddin |
20 November 1945 |
|
Partai Komunis Indonesia (PKI) |
Mr. Moh. Yusuf |
7 November 1945 |
|
Partai Buruh Indonesia (PBI) |
Nyono |
8 November 1945 |
|
Partai Rakyat Jelata (PRJ) |
Sutan Dewanis |
8 November 1945 |
|
Partai Kristen Indonesia
(Parkindo) |
Drs. Probowinoto |
10 November 1945 |
|
Partai Rakyat Sosialis (PRS) |
Sutan Syahrir |
20 November 1945 |
|
Persatuan Marhaen Indonesia
(Permai) |
JB Assa |
17 Desember 1945 |
|
Partai Katholik Republik
Indonesia (PKRI) |
IJ Kassimo |
8 Desember 1945 |
Sistem kepartaian yang dianut
pada masa demokrasi liberal adalah multi
partai. Pembentukan partai politik ini menurut Mohammad Hatta agar
memudahkan dalam mengontrol perjuangan lebih lanjut. Hatta juga menyebutkan
bahwa pembentukan partai politik ini bertujuan untuk mudah dapat mengukur
kekuatan perjuangan kita dan untuk mempermudah meminta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan
perjuangan. Walaupun pada kenyataannya
partai-partai politik tersebut cenderung untuk
memperjuangkan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional.
Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan
saling menjatuhkan. Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam
kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam parlemen sering melakukan
oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang
memerintah. Hal inilah yang menyebabkan pada era ini sering terjadi
pergantian kabinet, kabinet tidak berumur panjang sehingga program-programnya
tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan terjadinya
instabilitas nasional baik di bidang politik, sosial ekonomi dan keamanan.
Kondisi inilah yang mendorong Presiden Soekarno mencari solusi
untuk membangun kehidupan politik Indonesia yang akhirnya membawa Indonesia
dari sistem demokrasi liberal menuju demokrasi terpimpin.
2. Pemilihan Umum 1955
Pelaksanaan pemilihan umum 1955
bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen dan
dewan Konstituante. Pemilihan umum ini diikuti oleh partai-partai politik yang
ada serta oleh kelompok perorangan. Pemilihan umum ini sebenarnya sudah
dirancang sejak kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
dengan membentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dan Daerah pada 31 Mei 1954.
Namun pemilihan umum tidak dilaksanakan pada masa kabinet Ali I karena
terlanjur jatuh. Kabinet pengganti Ali I yang berhasil menjalankan pemilihan
umum, yaitu kabinet Burhanuddin Harahap.
Pelaksanaan Pemilihan Umum
pertama dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2139
kecamatan dan 43.429 desa. Pemilihan umum 1955 dilaksanakan dalam 2 tahap.
Tahap pertama untuk memilih anggota parlemen yang dilaksanakan pada 29
September 1955 dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante (badan
pembuat Undang- undang Dasar) dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilu
pertama ini 39 juta rakyat Indonesia memberikan suaranya di kotak-kotak suara.
Pemilihan umum 1955 merupakan
tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan
umum ini menandakan telah berjalannya demokrasi di kalangan rakyat. Pemilihan umum untuk anggota
DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September
1955. Hasilnya diumumkan pada 1 Maret 1956. Urutan perolehan suara terbanyak
adalah PNI, Masyumi, Nahdatul Ulama dan PKI. Empat perolehan suara terbanyak
memperoleh kursi sebagai berikut :
|
PNI |
57 kursi |
|
Masyumi |
57 kursi |
|
Nahdatul Ulama |
45 kursi |
|
PKI |
39 kursi |
Berdasarkan hasil
pemilihan tanggal 15 Desember 1955 dan diumumkan pada 16 Juli 1956, perolehan suara partai-partai yang mengikuti
pemilihan anggota Dewan
Konstituante urutannya tidak jauh berbeda dengan pemilihan anggota legislatif,
empat besar partainya adalah PNI, Masyumi, NU dan PKI.
|
PNI |
119 kursi |
|
Masyumi |
112 kursi |
|
Nahdatul Ulama |
91 kursi |
|
PKI |
80 kursi |
Keanggotaaan Dewan Konstituante
terdiri dari anggota hasil pemilihan umum dan yang diangkat oleh pemerintah.
Pemeritah mengangkat anggota Konstituate jika ada golongan penduduk
minoritas yang turut
dalam pemilihan umum tidak
memperoleh jumlah kursi sejumlah yang ditetapkan dalam UUD S 1950. Kelompok
minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal adalah golongan Cina dengan 18 kursi, golongan
Eropa dengan 12 kursi dan golongan
Arab 6 kursi.
Dalam sidang-sidang Dewan Konstituante yang berlangsung sejak
tahun 1956 hingga Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 tidak
menghasilkan apa yang diamanatkan
oleh UUD S 1950. Dewan memang berhasil menyelesaikan bagian-bagian dari
rancangan UUD, namun terkait dengan masalah dasar negara, Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan perbedaan yang mendasar
diantara usulan dasar negara yang ada.
Pembahasan mengenai dasar negara
mengalami banyak kesulitan karena adanya konflik ideologis antar partai. Dalam
sidang Dewan Konstituante muncul tiga usulan dasar negara yang diusung oleh
partai-partai; Pertama, Dasar negara Pancasila diusung antara lain oleh PNI, PKRI, Permai,
Parkindo, dan Baperki; Kedua, Dasar negara Islam diusung antara lain
oleh Masyumi, NU dan PSII; Ketiga, Dasar negara Sosial Ekonomi yang
diusung oleh Partai Murba dan Partai
Buruh. Ketiga usulan dasar negara ini kemudian mengerucut menjadi dua usulan
Pancasila dan Islam karena Sosial ekonomi tidak memperoleh dukungan suara yang
mencukupi, hanya sembilan suara.
Dalam upaya
untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan
masalah dasar negara, kelompok Islam mengusulkan kepada pendukung
Pancasila tentang kemungkinan dimasukannya nilai-nilai Islam ke dalam
Pancasila, yaitu dimasukkannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan
undang-undang dasar yang baru. Namun usulan ini ditolak oleh pendukung
Pancasila. Semua upaya untuk mencapai kesepakatan diantara dua kelompok menjadi
kandas dan hubungan kedua kelompok ini semakin tegang. Kondisi ini membuat
Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan pekerjaannya hingga pertengahan
1958. Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno dalam amanatnya di depan sidang
Dewan Konstituante mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Konstituante harus
menerima UUD 1945 apa adanya, baik pembukaan maupun batang tubuhnya tanpa
perubahan.
B.
Mencari
Sistem Ekonomi Nasional
1.
Pemikiran
Ekonomi Nasional
Pemikiran ekonomi pada 1950an pada umumnya merupakan upaya
mengembangkan struktur perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional.
Hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan hal tersebut adalah sudah berakarnya
sistem perekonomian kolonial yang cukup lama. Warisan
ekonomi kolonial membawa dampak perekonomian Indonesia banyak didominasi
oleh perusahaan asing dan ditopang oleh kelompok etnis Cina sebagai penggerak perekonomian Indonesia. Kondisi inilah
yang ingin diubah oleh para pemikir ekonomi nasional di setiap kabinet di era demokrasi parlementer. Upaya
membangkitkan perekonomian sudah dimulai sejak kabinet pertama di era demokrasi
parlementer, Kabinet Natsir.
Perhatian terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi
dicurahkan oleh Soemitro
Djojohadikusumo. Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada
hakekatnya adalah pembangunan ekonomi baru. Soemitro mencoba mempraktikkan
pemikirannya tersebut pada sektor perdagangan. Ia berpendapat bahwa
pembangunan ekonomi nasional
membutuhkan dukungan dari
kelas ekonomi menengah pribumi yang kuat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
harus sesegera mungkin menumbuhkan kelas pengusaha pribumi, karena pengusaha
pribumi pada umumnya bermodal lemah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya
membantu dan membimbing para pengusaha tersebutdengan
bimbingan konkret dan bantuan pemberian kredit. Jika usaha ini berhasil maka
secara bertahap pengusaha pribumi akan dapat berkembang maju dan tujuan
mengubah struktur ekonomi kolonial di bidang perdagangan akan berhasil.
Gagasan Soemitro kemudian dituangkan dalam program Kabinet
Natsir dalam wujud pencanangan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP) yang sering disebut
juga dengan Plan Soemitro. Wujud dari RUP tersebut kemudian dicanangkan Program Benteng.
Program ini antara lain mencadangkan
impor barang-barang tertentu bagi kelompok bisnis pribumi, serta membuka
kesempatan bagi para pedagang pribumi membangun basis modal di bawah
perlindungan pemerintah. Selain tujuan tersebut, juga untuk menumbuhkan kaum
pengusaha pribumi agar mampu bersaing dalam usaha dengan para pengusaha
keturunan Cina dan asing lainnya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah
memberi peluang usaha sebesar-besarnya bagi pengusaha pribumi dengan bantuan
kredit. Dengan upaya tersebut diharapkan akan tercipta kelas pengusaha pribumi
yang mampu meningkatkan produktivitas barang dan modal domestik.
Sayangnya dalam pelaksanaan muncul masalah karena dalam
pelaksanaan Program Benteng, pemberian lisensi impor banyak yang
disalahgunakan. Mereka yang menerima lisensi bukanlah orang-orang yang memiliki
potensi kewiraswastaan yang tinggi, namun orang-orang yang mempunyai hubungan
khusus dengan kalangan birokrat yang berwenang mendistribusikan lisensi dan
kredit. Kondisi ini terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan politik.
Akibatnya, pengusaha-pengusaha yang masuk dalam Program Benteng lamban
menjadi dewasa, bahkan
ada yang menyalahgunakan maksud pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan yang cepat
dengan menjual lisensi impor yang dimilikinya kepada pengusaha impor yang sesungguhnya,
yang kebanyakan berasal dari keturunan Cina. Penyelewengan lain dalam
pelaksanaan Politik Benteng adalah dengan cara mendaftarkan perusahaan yang
sesungguhnya merupakan milik keturunan Cina dengan menggunakan nama orang
Indonesia pribumi. Orang Indonesia hanya digunakan untuk memperoleh lisensi,
pada kenyataannya yang menjalankan lisensi tersebut adalah perusahaan keturunan
Cina. Perusahaan yang lahir dari kerja sama tersebut dikenal sebagai perusahaan
“Ali-Baba". Ali mewakili Pribumi dan Baba mewakili warga keturuan Cina.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan
pengusaha pribumi dilakukan melalui “Gerakan Asaat”. Gerakan Asaat memberikan
perlindungan khusus bagi warga negara Indonesia Asli dalam segala aktivitas usaha di bidang perekonomian
dari persaingan dengan pengusaha asing pada umumnya dan warga keturuan Cina pada khususnya. Dukungan dari pemerintah terhadap gerakan ini terlihat
dari pernyataan yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 1956 bahwa pemerintah
akan memberikan lisensi khusus pada pengusaha pribumi. Ternyata kebijakan pemerintah ini memunculkan reaksi negatif
yaitu muncul golongan yang membenci kalangan Cina. Bahkan reaksi ini sampai menimbulkan permusuhan
dan pengrusakan terhadap toko-toko dan harta benda milik masyarakat Cina serta
munculnya perkelahian antara masyarakat Cina dan masyarakat pribumi.
Pemerintah, selain melakukan upaya perbaikan jangka panjang,
juga melakukan upaya perbaikan jangka pendek untuk menguatkan perekonomian
Indonesia. Salah satunya adalah mengurangi jumlah uang yang beredar dan
mengatasi defisit anggaran. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 1950, Menteri Keuangan,
Syafrudin Prawiranegara, mengambil kebijakan memotong uang dengan memberlakukan
nilai setengahnya untuk mata uang yang mempunyai nominal Rp2,50 ke atas.
Kebijakan ini dikenal dengan istilah Gunting Syafrudin.
Upaya pembangunan ekonomi nasional juga diwujudkan melalui
program pembangunan rencana lima tahun, 1956-1960, yang disiapkan oleh Biro
Perancang Nasional (BPN). Program ini pertama kali dijalankan pada masa Kabinet
Ali Sastroamidjojo II. Program Pembangunan Rencana Lima Tahun berbeda dengan RUP
yang lebih umum
sifatnya. Program Rencana
Lima Tahun lebih bersifat teknis dan terinci serta mencakup
prioritas-prioritas proyek yang paling rendah. Tujuan dari Rencana Lima Tahun adalah mendorong munculnya industri
besar, munculnya perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan jasa
pada sektor publik yang hasilnya diharapkan mampu mendorong penanaman modal
dalam sektor swasta
2.
Sistem
Ekonomi Liberal
Sesudah pengakuan kedaulatan, Pemerintah Indonesia menanggung
beban ekonomi dan keuangan yang cukup berat
dampak dari disepakatinya ketentuan- ketentuan KMB, yaitu meningkatnya nilai utang
Indonesia, baik utang luar negeri maupun
utang dalam negeri.
Struktur perekonomian yang diwarisi dari penguasa kolonial masih berat
sebelah, nilai ekspor Indonesia pada saat itu masih sangat tergantung pada
beberapa jenis hasil perkebunan yang nilainya jauh di bawah produksi pada era
sebelum Perang Dunia II.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia pada saat itu
mencakup permasalahan jangka pendek
dan permasalahan jangka
panjang. Permasalahan jangka
pendek yang dihadapi pemerintah Indonesia saat itu adalah tingginya jumlah mata uang yang beredar dan meningkatnya biaya
hidup. Permasalahan jangka
panjang yang dihadapi pemerintah adalah pertambahan jumlah penduduk dengan tingkat hidup yang rendah. Beban berat
ini merupakan konsekuensi dari pengakuan kedaulatan. Pada era ini, Pemerintah
mengalami defisit sebesar Rp 5,1 miliar. Defisit ini sebagian besar berhasil
dikurangi dengan pinjaman pemerintah dan kebijakan ekspor impor barang,
terutama ketika pecah perang Korea.
Kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menanggulangi
permasalahan tersebut diantaranya adalah melaksanakan industrialisasi, yang
dikenal dengan Rencana Soemitro. Sasaran yang ditekankan dari program ini
adalah pembangunan industri dasar, seperti pendirian pabrik-pabrik
semen, pemintalan, karung dan percetakan. Kebijakan ini diikuti dengan peningkatan produksi, pangan, perbaikan
sarana dan prasarana, dan penanaman modal asing.
Pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap, Indonesia
mengirim delegasi ke Belanda dengan misi merundingkan masalah Finansial Ekonomi
(Finek). Perundingan ini dilakukan pada tangal 7 Januari 1956. Rancangan
persetujuan Finek yang diajukan Indonesia terhadap pemerintah Belanda adalah
sebagai berikut:
1. Pembatalan
Persetujuan Finek hasil KMB
2. Hubungan
Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral
3.
Hubungan finek didasarkan atas undang-undang Nasional,
tidak boleh diikat oleh
perjanjian lain.
Namun usul Indonesia ini tidak diterima oleh Pemerintah Belanda,
sehingga pemerintah Indonesia secara sepihak melaksanakan rancangan fineknya
dengan membubarkan Uni Indonesia-Belanda pada tanggal 13 Febuari 1956 dengan
tujuan melepaskan diri dari ikatan ekonomi dengan Belanda.
Upaya yang
dilakukan lainnya adalah upaya pembentukan Biro Perancang Negara pada masa
Kabinet Ali II dengan tugas merancang pembangunan jangka panjang. Biro ini
dipimpin oleh Ir. Djuanda yang
kemudian diangkat menjadi Menteri Perancang Nasional. Biro ini kemudian
merancang Rencana Program Pembanguan Lima Tahun
(RPLT) yang rancangannya kemudian disetujui oleh Parlemen. Namun karena
berbagai faktor, baik faktor eksternal maupun internal, RPLT sangat berat untuk dijalankan. Perekonomian Indonesia semakin
terpuruk ketika ketegangan politik yang timbul tidak dapat diselesaikan dengan diplomasi,
akhirnya memunculkan pemberontakan yang dalam
penumpasannya memerlukan biaya yang cukup tinggi. Kondisi ini mendorong
meningkatnya prosentasi defisit anggaran pemerintah, dari angka 20% di tahun 1950 dan 100% di tahun
1960.
1.
Baca materi Buku Paket Sejarah Indonesia XII Semester 1 hal 47-75
2.
Jawablah soal Uji Kompetensi 3 LKS Sejarah
Indonesia XII hal 44 dan Penilaian Harian 2
3.
Jawaban dikirim ke group wa Sejarah Indo – IPA
1-4
Comments
Post a Comment