Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sistem
dan Struktur Politik
dan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
A.
Dinamika Politik
Masa Demokrasi Terpimpin
1. Menuju Demokrasi Terpimpin
Kehidupan sosial
politik Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (1950 hingga 1959) belum pernah mencapai
kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih berganti membuat program kerja
kabinet tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Partai-partai politik
saling bersaing dan saling menjatuhkan. Mereka lebih mengutamakan kepentingan
kelompok masing-masing. Di sisi lain, Dewan Konstituante yang dibentuk melalui
Pemilihan Umum 1955 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru
bagi Republik Indonesia. Padahal Presiden Soekarno menaruh harapan besar
terhadap Pemilu 1955, karena
bisa dijadikan sarana
untuk membangun demokrasi
yang lebih baik. Hal ini seperti yang diungkapkan Presiden Soekarno
bahwa “era ‘demokrasi raba-raba’ telah ditutup”. Namun pada kenyataanya, hal
itu hanya sebuah angan dan harapan
Presiden Soekarno semata.
Demokrasi
Terpimpin sendiri merupakan suatu sistem pemerintahan yang ditawarkan Presiden
Soekarno pada Februari 1957. Demokrasi Terpimpin juga merupakan suatu gagasan
pembaruan kehidupan politik, kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi. Gagasan
Presiden Soekarno ini dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957. Pokok-pokok
pemikiran yang terkandung dalam konsepsi tersebut, pertama, dalam pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem
demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan- kekuatan yang mencerminkan
aspirasi masyarakat secara seimbang. Kedua,
pembentukan kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri atas wakil partai-partai politik dan kekuatan
golongan politik baru yang diberi nama oleh Presiden Soekarno golongan
fungsional atau golongan karya.
Upaya
untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Langkah pertama adalah pembentukan
Dewan Nasional pada 6 Mei 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mencoba
mengganti sistem demokrasi parlementer yang membuat pemerintahan tidak stabil
dengan demokrasi terpimpin. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas
mengenai usulan kembali ke UUD 1945. Usulan ini berawal dari KSAD Mayor Jenderal Nasution
yang mengajukan usul secara
tertulis untuk kembali
ke UUD 1945 sebagai landasan pelaksanaan demokrasi terpimpin.
Usulan Nasution ini kurang didukung oleh
wakil-wakil partai di dalam Dewan
Nasional yang cenderung mempertahankan UUD Sementara 1950. Situasi ini pada awalnya
membuat Presiden Soekarno ragu untuk mengambil keputusan, namun atas desakan
Nasution, akhirnya Presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 1945.
Langkah
selanjutnya yang dilakukan oleh Presiden Soekarno adalah mengeluarkan suatu
keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin
dalam rangka kembali ke UUD 1945.
Keputusan
ini pun kemudian disampaikan Presiden Soekarno di hadapan anggota DPR pada tanggal
2 Maret 1959. Karena yang berwenang menetapkan UUD adalah Dewan Konstituante,
Presiden juga menyampaikan amanat terkait kembali ke UUD 1945 di hadapan
anggota Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Dalam amanatnya Presiden
Soekarno menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada
jiwa revolusi dan
mendengarkan amanat
penderitaan rakyat. UUD 1945 akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai sebuah
negara kesatuan. Untuk itu, Presiden Soekarno kemudian meminta anggota Dewan
Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya
sebagai UUD RI yang tetap. Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan
suara untuk mengambil keputusan terhadap usulan Presiden, namun setelah
melakukan pemungutan sebanyak tiga kali tidak mencapai kuorum untuk menetapkan
UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.
Presiden
Soekarno memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil langkah yang menentukan
masa depan bangsa Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Pada
tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteri, pimpinan TNI,
dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro, untuk mendiskusikan langkah yang harus
diambil. Setelah melalui
serangkaian pembicaraan yang panjang mereka bersepakat mengambil
keputusan untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Pertemuan tersebut juga
menyepakati untuk mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden.
Pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi yang berlangsung selama 15 menit di Istana
Merdeka, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang memuat tiga hal pokok yaitu
:
1. Menetapkan
pembubaran Konstituante.
2. Menetapkan
UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD
Sementara (UUDS).
3. Pembubaran
MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan,
serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Pembentukan kabinet kemudian
diikuti pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang langsung diketuai oleh Presiden Soekarno, dengan Roeslan
Abdulgani sebagai wakil ketuanya. DPAS bertugas
menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada
pemerintah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun
1959 tertanggal 22 Juli 1959. Anggota
DPA dilantik pada tanggal
15 Agustus 1959, dengan komposisi berjumlah 45 orang,
12 orang wakil golongan politik, 8 orang wakil /utusan daerah, 24 orang wakil
golongan karya/fungsional dan satu orang wakil
ketua.
Pada tanggal 17 Agustus
1959, dalam pidato
peringatan kemerdekaan RI, Presiden Soekarno menafsirkan pengertian
demokrasi terpimpinnya. Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menguraikan
ideologi Demokrasi Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong,
demokrasi, anti imperialisme-kapitalisme,
anti demokrasi liberal, dan perubahan secara total. Pidato tersebut diberi
judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. DPA dalam
sidangnya bulan November 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar amanat Presiden
pada tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Presiden Soekarno kemudian menerima usulan pidatonya sebagai Garis-garis Besar
Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” disingkat Manipol.
Lembaga berikutnya yang dibentuk
oleh Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden No. 2/1959 tanggal 31
Desember 1959 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan
Chairul Saleh (tokoh Murba) sebagai ketuanya dan dibantu beberapa orang wakil
ketua. Anggota MPRS pemilihannya dilakukan melalui penunjukkan dan pengangkatan
oleh presiden, tidak melalui
pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan UUD 1945.
Mereka yang diangkat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu setuju kembali ke UUD 1945,
setia kepada perjuangan RI dan setuju
dengan Manifesto Politik.
MPRS dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak sejalan dengan apa yang
diamanatkan dalam UUD 1945, namun diatur melalui Penpres No. 2 1959, dimana
fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sementara itu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil
pemilihan umum 1955 tetap
menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui segala
perombakan yang diajukan pemerintah sampai dibentuknya DPR baru berdasarkan Penetapan
Presiden No. 1/1959.
Pada awalnya tampak
Tindakan Presiden Soekarno
lainnya dalam menegakkan Demokrasi Terpimpin adalah membentuk lembaga negara
baru yang disebut Front Nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan
Presiden No. 13 tahun 1959. Dalam penetapan ini disebutkan bahwa Front Nasional
adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan
cita- cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional langsung diketuai
oleh Presiden Soekarno.
Langkah Presiden Soekarno lainnya
adalah melakukan regrouping kabinet
berdasarkan Ketetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang pengintegrasian
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS, DPRGR, DPA, Mahkamah Agung dan Dewan Perancang
Nasional dipimpin langsung oleh Presiden. Pengintegrasian lembaga-lembaga tersebut
dengan eksekutif membuat pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan
ikut serta dalam sidang-sidang kabinet
tertentu dan juga ikut merumuskan dan mengamankan kebijakan pemerintah pada lembaganya
masing-masing.
Selain itu Presiden juga membentuk
suatu lembaga baru yang bernama Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR)
berdasarkan Penetapan Presiden No. 4/1962. MPPR merupakan badan pembantu
Pemimpin Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan
MPPR meliputi sejumlah menteri yang mewakili MPRS,
DPR GR, Departemen-departemen, angkatan dan para
pemimpin partai politik Nasakom.
Penilai terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang dilaksanakan oleh Presiden Soekarno pertama kali muncul dari M. Hatta, melalui tulisannya dalam Majalah Islam Panji Masyarakat pada tahun 1960 yang berjudul “demokrasi kita”. Hatta mengungkapkan kritiknya kepada tindakan-tindakan Presiden, tugas-tugas DPR sampai pada pengamatan adanya ‘krisis demokrasi’,yaitu sebagai demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaan, lupa syarat- syarat hidupnya dan melulu menjadi anarki lambat laun akan digantikan oleh diktator
1. Peta Kekuatan Politik Nasional
Antara
tahun 1960-1965, kekuatan politik pada waktu itu terpusat di tangan Presiden
Soekarno. Presiden Soekarno memegang seluruh
kekuasaan negara dengan TNI AD
dan PKI di sampingnya. TNI, yang sejak kabinet Djuanda diberlakukan S.O.B.
kemudian pemberontakan PRRI dan Permesta pada tahun 1958, mulai memainkan
peranan penting dalam bidang politik. Dihidupkannya UUD 1945 merupakan usulan
dari TNI dan didukung penuh dalam pelaksanaannya. Menguatnya pengaruh TNI AD,
membuat Presiden Soekarno berusaha menekan
pengaruh TNI AD,
terutama Nasution dengan
dua taktik, yaitu Soekarno
berusaha mendapat dukungan
partai-partai politik yang berpusat di Jawa terutama PKI dan
merangkul angkatan-angkatan bersenjata lainnya terutama angkatan udara.
Kekuatan politik baru lainnya adalah PKI. PKI sebagai partai
yang bangkit kembali pada tahun
1952 dari puing-puing pemberontakan Madiun 1948.
PKI kemudian muncul menjadi
kekuatan baru pada pemilihan umum 1955. Dengan menerima Penetapan Presiden No. 7
1959, partai ini mendapat tempat dalam konstelasi politik baru. Kemudian dengan
menyokong gagasan Nasakom dari Presiden Soekarno, PKI dapat memperkuat kedudukannya. Sejak saat itu PKI berusaha menyaingi TNI dengan memanfaatkan
dukungan yang diberikan oleh Soekarno untuk menekan pengaruh TNI AD.
PKI berusaha
untuk mendapatkan citra
yang positif di depan Presiden
Soekarno. PKI menerapkan strategi “menempel” pada Presiden Soekarno.
Secara sistematis, PKI berusaha memperoleh citra sebagai Pancasilais dan
pedukung kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno yang menguntungkannya. Hal ini
seperti apa yang diungkapkan D.N. Aidit bahwa
melaksanakan Manipol secara konsekuen adalah sama halnya dengan melaksakan program PKI. Hanya kaum
Manipolis munafik dan kaum reaksionerlah yang berusaha menghambat dan menyabot
manipol. Apa yang diungkapkan Aidit ini merupakan suatu upaya untuk memperoleh
citra sebagai pendukung Soekarno.
PKI mampu
memanfaatkan ajaran Nasakom yang diciptakan Soekarno sebaik-sebaiknya, karena
lewat Nasakom inilah PKI mendapat tempat yang sah dalam konstelasi politik
Indonesia. Kedudukan PKI semakin kuat dan respektabilitasnya sebagai kekuatan
politik sangat meningkat. Bahkan ketika Presiden Soekarno akan membubarkan
partai melalui penetapan presiden, konsep awal disebutkan bahwa partai yang
akan dibubarkan adalah partai yang memberontak. Namun dalam keputusan
final, Presiden Soekarno meminta ditambahkan kata “sedang” di depan kata
“memberontak”, sehingga rumusannya
berbunyi “sedang memberontak karena para pemimpinnya turut dalam pemberontakan. ”. Sesuai dengan rumusan itu maka
partai yang calon
kuat untuk
dibubarkan hanya Masyumi
dan PSI. Sebaliknya, PKI yang pernah memberontak pada tahun 1948 terhindar dari pembubaran. (Anhar
Gonggong, 2005)
2.
Pembebasan Irian Barat
Salah
satu isu politik luar negeri yang terus menjadi pekerjaan rumah kabinet RI
adalah masalah Irian Barat. Wilayah ini telah menjadi bagian RI yang
diproklamasikan sejak 17 Agustus 1945. Akan tetapi dalam perundingan KMB tahun
1950 masalah penyerahan Irian Barat ditangguhkan satu tahun dan berhasil
dicapai dalam suatu kompromi pasal di Piagam Penyerahan Kedaulatan yang
berbunyi:
“Mengingat kebulatan hati
pihak-pihak yang bersangkutan hendak mempertahankan
asas supaya semua perselisihan yang mungkin ternyata kelak atau timbul
diselesaikan dengan jalan
patut dan rukun,
maka status quo Irian
(Nieuw Guinea) tetap
berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu
setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat masalah kedaulatan Irian akan
diselesaikan dengan jalan
perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan
Kerajaan Nederland”.(Piagam Penyerahan Kedaulatan, dalam Notosoetardjo, Dokumen-dokumen Konperensi Medja
Bundar: Sebelum, Sesudah dan
Pembubarannya, Pustaka Endang, 1956)
Upaya
yang dilakukan sesuai dengan piagam penyerahan kedaulatan adalah melalui
konferensi uni yang dilakukan secara bergilir di Jakarta dan di Belanda. Namun
upaya penyelesaian secara bilateral ini telah mengalami kegagalan dan
pemerintah kita mengajukan permasalahan ini ke Sidang Majelis Umum PBB. Namun
upaya-upaya diplomasi yang dilakukan di forum PBB terus mengalami kegagalan.
Indonesia pun kemudian mengambil jalan diplomasi aktif dan efektif yang
puncaknya dilakukannya Konferensi Asia Afrika. Langkah ini cukup efektif dalam
menggalang kekuatan dalam menyokong perjuangan diplomasi Indonesia di tingkat
internasional yang memaksa Belanda melunakkan sikapnya dan
mau berunding bilateral untuk menyelesaikan permasalahan Irian.
Karena jalan damai yang telah ditempuh
selama satu dasa warsa tidak berhasil
mengembalikan Irian Barat, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menempuh jalan lain. Upaya ini telah
dilakukan Indonesia sejak tahun 1957, jalan lain yang dilakukan adalah
melancarkan aksi-aksi pembebasan Irian Barat, dimulai pengambilalihan semua perusahaan milik Belanda di Indonesia
oleh kaum buruh. Untuk mencegah anarki, KSAD, Nasution, mengambil alih semua
perusahaan milik Belanda dan menyerahkannya kepada pemerintah. Hubungan
Indonesia semakin memuncak ketegangan pada
17 Agusus 1960, ketika Indonesia akhirnya memutuskan
hubungan diplomatik dengan pemerintah kerajaan Belanda.
Perebutan
kembali Irian Barat merupakan suatu tuntutan konstitusi, sesuai dengan
cita-cita kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus
1945. Oleh karena itu, segala upaya telah dilakukan dan
didukung oleh semua kalangan baik kalangan politisi maupun militer. Oleh karena
itu, dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat, Presiden Soekarno, pada
tanggal 19 Desember 1961, di depan rapat raksasa di Yogyakarta, mengeluarkan suatu komando untuk berkonfrontasi
secara militer dengan Belanda yang disebut dengan Tri Komando Rakyat (Trikora). Isi dari Trikora tersebut adalah :
1.
Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda
2.
Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat.
3.
Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna
mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Dengan
dideklarasikannya Trikora mulailah konfrontasi total terhadap Belanda di Papua.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan
Presiden No 1 tahun 1962 tertanggal 2 Januari 1962 tentang pembentukan Komando Mandala Pembebasan
Irian Barat di bawah Komando Mayor Jenderal
Soeharto.
Tindak lanjut berikutnya adalah pemulihan hubungan
Indonesia Belanda yang dilakukan
pada tahun 1963 dengan membuka kembali kedutaan Belanda di Jakarta dan kedutaan Indonesia di Den Haag.
Sesuai
dengan Perjanjian New York, pada tanggal 1 Mei 1963 secara resmi dilakukan
penyerahan kekuasan Pemerintah Irian Barat dari UNTEA kepada Pemerintah
Republik Indonesia di Kota Baru/Holandia/Jaya Pura. Kembali Irian ke pangkuan
RI berakhirlah perjuangan memperebutkan Irian Barat.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian New York, Pemerintah Indonesia melaksanakan tugas untuk melaksankan Act Free Choice/Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Pemerinatah
Indonesia menjalankan dalam tiga tahap. Tiga
tahapan ini sukses
dijalankan oleh pemerintah Indonesia dan hasil
dari Pepera kemudian dibawa
oleh Duta Besar Ortis Sanz ke New York untuk
dilaporkan ke Sidang Umum Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 19 November 1969,
Sidang Umum PBB ke-24 menerima hasil Pepera yang telah dilakukan Indonesia
karena sudah sesuai dengan isi perjanjian New York.
Sejak saat itulah Indonesia secara de Jure dan de Facto memperoleh
kembali Irian Barat sebagai bagian dari NKRI
3.
Konfrontasi
Terhadap Malaysia
Masalah
Malaysia merupakan isu yang menguntungkan PKI untuk mendapatkan tempat dalam
kalangan pimpinan negara. Masalah ini berawal dari munculnya keinginan Tengku Abdul Rahman dari persekutuan Tanah Melayu dan Lee Kuan Yu dari Republik Singapura untuk menyatukan
kedua negara tersebut menjadi Federasi Malaysia. Rencana pembentukan Federasi
Malaysia mendapat tentangan dari Filipina dan Indonesia. Filipina
menentang karena memiliki keinginan atas wilayah Sabah di Kalimantan
Utara. Filipina menganggap bahwa wilayah Sabah secara historis adalah milik
Sultan Sulu.
Pemerintah
Indonesia pada saat itu menentang karena menurut Presiden Soekarno pembentukan
Federasi Malaysia merupakan sebagian dari rencana Inggris untuk mengamankan
kekuasaanya di Asia Tenggara. Pembentukan Federasi Malaysia dianggap sebagai
proyek Neokolonialisme Inggris yang membahayakan revolusi Indonesia. Oleh karena itu, berdirinya negara
federasi Malaysia ditentang oleh pemerintah Indonesia.
Untuk meredakan ketegangan di antara
tiga negara tersebut kemudian diadakan
Konferensi Maphilindo (Malaysia, Philipina dan Indonesia) di Filipina pada
tanggal 31 Juli-5 Agustus 1963. Hasil-hasil pertemuan
puncak itu memberikan kesan bahwa ketiga kepala
pemerintahan berusaha mengadakan penyelesaian
secara damai dan sebaik-baiknya mengenai rencana pembentukan Federasi
Malaysia yang menjadi sumber sengketa. Konferensi Maphilindo menghasilkan tiga
dokumen penting, yaitu Deklarasi Manila, Persetujuan Manila dan Komunike Bersama.
Inti pokok dari tiga dokumen
tersebut adalah Indonesia dan
Filipina menyambut baik pembentukan Federasi Malaysia jika rakyat Kalimantan
Utara menyetujui hal itu.
B. Perkembangan Ekonomi
Masa Demokrasi Terpimpin
Sejak
diberlakukannya kembali UUD 1945, dimulailah pelaksanaan ekonomi terpimpin,
sebagai awal berlakunya herordering ekonomi.
Dimana alat-alat produksi dan distribusi yang vital harus dimiliki dan dikuasai oleh negara atau minimal
di bawah pengawasan negara. Dengan demikian peranan pemerintah dalam kebijakan dan
kehidupan ekonomi nasional
makin menonjol. Pengaturan ekonomi berjalan dengan
sistem komando. Sikap dan kemandirian ekonomi (berdikari) menjadi dasar bagi
kebijakan ekonomi. Masalah pemilikan aset nasional oleh negara dan
fungsi-fungsi politiknya ditempatkan sebagai masalah strategis nasional.
Kondisi
ekonomi dan keuangan yang ditinggalkan dari masa demokrasi liberal berusaha
diperbaiki oleh Presiden Soekarno. Beberapa langkah yang dilakukannya antara
lain membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan melakukan sanering mata
uang kertas yang nilai nominalnya Rp500 dan Rp1000 masing-masing nilainya
diturunkan menjadi 10% saja.
Depernas disusun
di bawah Kabinet
Karya pada tanggal
15 Agustus 1959 yang
dipimpin oleh Mohammad Yamin dengan
beranggotakan 80 orang. Tugas dewan ini menyusun
overall planning yang meliputi
bidang ekonomi, kultural dan mental. Pada tanggal 17
Agustus 1959 Presiden Soekarno memberikan pedoman kerja bagi Depernas yang
tugas utamanya memberikan isi kepada proklamasi melalui grand strategy, yaitu
perencanaan overall dan hubungan
pembangunan dengan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
Depernas
kemudian menyusun program kerjanya berupa pola pembangunan nasional yang disebut sebagai
Pola Pembangunan Semesta
Berencana dengan
mempertimbangkan faktor pembiayaan dan waktu pelaksanaan pembangunan. Perencanaan ini meliputi perencanaan segala segi
pembangunan jasmaniah, rohaniah, teknik, mental, etis dan spiritual berdasarkan
norma-norma dan nilai-nilai yang tersimpul dalam alam adil dan makmur. Pola
Pembangunan Semesta dan Berencana terdiri atas Blueprint tripola, yang meliputi pola proyek pembangunan, pola
penjelasan pembangunan dan pola pembiayaan pembangunan.
Pola Proyek
Pembangunan Nasional Semesta
Berencana tahap pertama
dibuat untuk tahun 1961-1969, proyek ini disingkat dengan Penasbede.
Penasbede ini kemudian disetujui oleh MPRS melalui Tap MPRS No. I/MPRS/1960 tanggal 26 Juli 1960 dan diresmikan
pelaksanaanya oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961.
Depernas pada
tahun 1963 diganti dengan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin langsung
oleh Presiden Soekarno
sendiri. Tugas Bappenas ialah menyusun rancangan pembangunan jangka
panjang dan jangka pendek, baik nasional maupun daerah, serta mengawasi laporan
pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.
Kebijakan
sanering yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 2/1959 yang
berlaku tanggal 25 Agustus 1959
pukul 06.00 pagi. Peraturan ini bertujuan mengurangi banyaknya uang yang
beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan
perekonomian negara. Untuk mencapai tujuan itu uang kertas pecahan Rp500 dan Rp1000 yang ada dalam
peredaran pada saat berlakunya peraturan itu diturunkan nilainya menjadi Rp50
dan Rp100. Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan
pada bank-bank yang nilainya di atas Rp25.000 dengan tujuan untuk mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan
keuangan kemudian diakhiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 6/1959 yang isi pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp1000
dan Rp500 yang masih berlaku harus ditukar dengan uang kertas
bank baru yang bernilai Rp100 dan Rp50 sebelum
tanggal 1 Januari 1960.
Setelah
keamanan nasional berhasil dipulihkan, kasus DI Jawa Barat dan pembebasan Irian Barat, pemerintah mulai memikirkan penderitaan rakyatnya dengan melakukan rehabilitasi ekonomi. Konsep rehabilitasi ekonomi disusun oleh tim yang dipimpin
oleh Menteri Pertama
Ir Djuanda dan hasilnya dikenal dengan sebutan Konsep Djuanda.
Namun konsep ini mati sebelum
lahir karena mendapat
kritikan yang tajam dari PKI karena dianggap bekerja sama dengan negara revisionis, Amerika
Serikat dan Yugoslavia.
Upaya perbaikan ekonomi lain yang dilakukan pemerintah adalah membentuk
Panitia 13. Anggota panitia ini bukan hanya para ahli ekonomi, namun juga
melibatkan para pimpinan partai politik, anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan
Revolusi (MPPR), pimpinan DPR, DPA. Panitia
ini menghasilkan konsep yang kemudian disebut Deklarasi Ekonomi (Dekon) sebagai
strategi dasar ekonomi Indonesia dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin.
Comments
Post a Comment