POLITIK ETIS
SUMPAH PEMUDA DAN JATI
DIRI BANGSA INDONESIA
A. Latar belakang
1. Politik Etis
Politik Etis atau Politik
Balas Budi (Belanda: Ethische
Politiek) adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah
kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan bumiputera. Pemikiran ini merupakan kritik
terhadap politik tanam paksa. Munculnya
kaum Etis yang dipelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) ternyata
membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para
bumiputera yang terbelakang.
Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik tahta menegaskan dalam pidato pembukaan
Parlemen Belanda, bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang
budi (een eerschuld) terhadap bangsa bumiputera di Hindia Belanda. Ratu
Wilhelmina menuangkan panggilan moral tersebut ke dalam kebijakan politik etis,
yang terangkum dalam program Trias Van deventer yang meliputi:
1.
Irigasi (pengairan),
membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan
pertanian.
2.
Imigrasi yakni mengajak
penduduk untuk bertransmigrasi.
3.
Edukasi yakni memperluas
dalam bidang pengajaran dan pendidikan.
Banyak pihak menghubungkan kebijakan baru politik Belanda ini
dengan pemikiran dan tulisan-tulisan Van Deventer yang diterbitkan beberapa
waktu sebelumnya, sehingga Van Deventer kemudian dikenal sebagai pencetus
politik etis ini.
Kebijakan pertama dan kedua disalahgunakan oleh Pemerintah Belanda
dengan membangun irigasi untuk perkebunan-perkebunan Belanda dan emigrasi
dilakukan dengan memindahkan penduduk ke daerah perkebunan Belanda untuk
dijadikan pekerja rodi.
Hanya pendidikan yang berarti bagi bangsa Indonesia.
Pengaruh politik etis dalam bidang pengajaran dan pendidikan
sangat berperan dalam pengembangan dan perluasan dunia pendidikan dan
pengajaran di Hindia Belanda.
Salah seorang dari kelompok etis yang sangat berjasa dalam bidang ini adalah
Mr. J.H. Abendanon (1852-1925), seorang Menteri
Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan selama lima tahun (1900-1905). Sejak tahun 1900
inilah berdiri sekolah-sekolah, baik untuk kaum priyayi maupun rakyat biasa yang hampir
merata di daerah-daerah.
Sementara itu, dalam masyarakat telah terjadi semacam pertukaran
mental antara orang-orang Belanda dan orang-orang bumiputera. Kalangan
pendukung politik etis merasa prihatin terhadap bumiputera yang mendapatkan
diskriminasi sosial-budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka berusaha
menyadarkan kaum bumiputera agar melepaskan diri dari belenggu feodal dan
mengembangkan diri menurut model Barat, yang mencakup proses emansipasi dan
menuntut pendidikan ke arah swadaya.
Penyimpangan
Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer
tersebut baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pegawai Belanda. Berikut ini
penyimpangan penyimpangan tersebut.
- Irigasi
Pengairan hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk
perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari
irigasi.
- Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan
untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah. Pendidikan yang
dibuka untuk seluruh rakyat, hanya diperuntukkan kepada anak-anak pegawai negeri
dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di
sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta,
dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.
- Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang
dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya
permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti
perkebunan di Sumatera Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan
diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda
mengeluarkan Poenale Sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa
pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada
mandor/pengawasnya.
Penyimpangan politik etis terjadi karena adanya kepentingan
Belanda terhadap rakyat Indonesia.
Comments
Post a Comment