PERJUANGAN MENGHADAPI DISINTEGRASI BANGSA

Bab I
Perjuangan Menghadapi Ancaman Disintegrasi Bangsa

A. Bentuk-bentuk pergolakan di dalam negeri (1948-1965)
    1.    Konflik dan pergolakan yang berkait dengan ideologi 

 Termasuk dalam kategori ini adalah pemberontakan PKI Madiun, pemberontakan DI/TII,dan peristiwaG30S/PKI. Ideologi yang diusung oleh PKI tentu saja komunisme, sedangkan pemberontakan DI/TII berlangsung dengan membawa ideologi agama. Perlu kalian ketahui bahwa menurut Herbert Feith, seorang akademisi Australia, aliran politik besar yang terdapat di Indonesia pada masa setelah kemerdekaan (terutama dapat dilihat sejak Pemilu 1955) terbagi dalam lima kelompok: nasionalisme radikal (diwakili antara lain oleh PNI), Islam (NU dan Masyumi), komunis (PKI), sosialisme demokrat (Partai Sosialis Indonesia/ PSI), dan tradisionalis Jawa (Partai Indonesia Raya/PIR, kelompok teosofis/ kebatinan, dan birokrat pemerintah/pamong praja). Pada masa itu kelompokkelompok tersebut nyatanya memang saling bersaing dengan mengusung ideologi masing-masing.

 2. Konflik dan pergolakan yang berkait dengan kepentingan

Termasuk dalam kategori ini adalah pemberontakan APRA, RMS, dan Andi Aziz. Vested Interest merupakan kepentingan yang tertanam dengan kuat pada suatu kelompok. Kelompok ini biasanya berusaha untuk mengontrol suatu sistem sosial atau kegiatan untuk keuntungan sendiri. Mereka juga enggan untuk melepas posisi atau kedudukan yang diperolehnya sehingga sering menghalangi suatu proses perubahan. Baik APRA, RMS, dan Andi Aziz, semuanya berhubungan dengan keberadaan pasukan KNIL atau TentaraKerajaan (di) Hindia Belanda, yang tidak mau menerima kedatangan tentara Indonesia di wilayah-wilayah yang sebelumnya mereka kuasai. Dalam situasi seperti ini, konflik pun terjadi.

3. Konflik dan pergolakan yang berkait dengan sistem pemerintaha

Termasuk dalam kategori ini adalah persoalan negara federal dan BFO (Bijeenkomst Federal Overleg),    serta pemberontakan PRRI dan Permesta. Masalah yang berhubungan dengan negara federal mulai  timbul ketika berdasarkan perjanjian Linggajati, Indonesia disepakati akan berbentuk negara   serikat / federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). RI menjadi bagian RIS. Negara-negara  federal lainnya misalnya adalah negara Pasundan, negara Madura, Negara Indonesia Timur. BFO sendiri adalah badan musyawarah negara-negara federal di luar RI yang dibentuk oleh Belanda. Awalnya, BFO berada di bawah kendali Belanda. Namun makin lama badan ini makin bertindak netral, tidak lagi semata-mata memihak Belanda. Prokontra tentang negara-negara federal inilah yang kerap juga  menimbulkan pertentangan. Sedangkan pemberontakan PRRI dan Permesta merupakan perlawanan yang terjadi akibat adanya ketidakpuasan beberapa daerah di wilayah Indonesia terhadap kebijakan  pemerintahan pusat, yang dinilai tidak adil dan semakin condong ke kiri  (komunis).

 B. Dari Konflik Menuju Konsensus Suatu Pembelajaran

1.      1.  Kesadaran Terhadap Pentingnya Integrasi Bangsa

Pentingnya kesadaran terhadap integrasi bangsa dapat dihubungkan dengan masih terdapatnya potensi konflik di beberapa wilayah Indonesia pada masa kini. Kementerian Sosial saja memetakan bahwa pada tahun 2014 Indonesia masih memiliki 184 daerah dengan potensi rawan konflik sosial. Enam di antaranya diprediksi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, yaitu Papua, Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Tengah (cermati wacana di bawah). Maka, ada baiknya bila kita coba kembali merenungkan apa yang pernah ditulis oleh Mohammad Hatta pada tahun 1932 tentang persatuan bangsa. Menurutnya: “Dengan persatuan bangsa, satu bangsa tidak akan dapat dibagi-bagi. Di pangkuan bangsa yang satu itu boleh terdapat berbagai paham politik, tetapi kalau datang marabahaya… di sanalah tempat kita menunjukkan persatuan hati. Di sanalah kita harus berdiri sebaris. Kita menyusun ‘persatuan’ dan menolak ‘persatean’” (Meutia Hatta, mengutip Daulat Rakyat, 1931). Konflik bahkan bukan saja dapat mengancam persatuan bangsa. Kita juga harusmenyadari betapa konflik yang terjadi dapatmenimbulkan banyak korban dan kerugian. Sejarah telah memberitahu kita bagaimana pemberontakanpemberontakan yang pernah terjadi selama masa tahun 1948 hingga 1965 telah menewaskan banyak sekali korban manusia. Ribuan rakyat mengungsi dan berbagai tempat pemukiman mengalami kerusakan berat. Belum lagi kerugian yang bersifat materi dan psikis masyarakat. Semua itu hanyalah akan melahirkan penderitaan bagi masyarakat kita sendiri.

2.       2. Teladan Para Tokoh Persatuan

Tahukah kalian bahwa jumlah tokoh yang telah diangkat oleh pemerintah sebagai pahlawan nasional hingga tahun 2017 ini adalah 173 orang? Tidak sembarangan orang memang dapat menyandang secara resmi gelar pahlawan nasional. Ada beberapa kriteria yang harusdipenuhi. Salah satu di antaranya adalah tokoh tersebut telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lainnya untuk mencapai/ merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Beberapa tokoh di bawah ini merupakan para pahlawan nasional yang memiliki jasa dalam mewujudkan integrasi bangsa Indonesia. Tidak semua tokoh pahlawan dapat dibahas di sini. Selain jumlahnya yang banyak, mereka juga berasal dari berbagai bidang atau daerah yang berbeda. Untuk pahlawan dari daerah, kita akan mengambil hikmah para pejuang yang berasal dari wilayah paling timur Indonesia, yaitu Papua. Di antara mereka mungkin kalian ada yang belum mengenalnya, padahal sesungguhnya mereka mempunyai jasa yang sama dalam upaya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tiga tokoh akan kita bahas di sini, yaitu Frans Kaisiepo, Silas Papare, dan Marthen Indey. Keteladanan para tokoh pahlawan nasional Indonesia juga dapat kita lihat dalam bentuk pengorbanan jabatan dan materi dari mereka yang berstatus raja. Sultan Hamengku Buwono IX dan Sultan Syarif Kasim II adalah dua tokoh nasional yang akan dibahas dalam bab ini. Kita akan melihat bagaimana tokoh-tokoh ini lebih mengedepankan keindonesiaan mereka terlebih dahulu daripada kekuasaan atas kerajaan sah yang mereka pimpin, tanpa menghitung untung rugi. Selain tokoh-tokoh yang berkiprah dalam bidang politik dan perjuangan bersenjata, kita juga akan mengambil hikmah keteladanan dari tokoh yang berjuang di bidang seni. Nama Ismail Marzuki mungkin telah kalian kenal sebagai pencipta lagu-lagu nasional. Namun mungkin juga masih ada di antara kalian yang belum mengenal siapa sebenarnya Ismail Marzuki dan kiprah apa yang ia berikan bagi integrasi Indonesia. Maka tokoh Ismail Marzuki ini akan juga kita bahas dalam bab mengenai keteladanan para tokoh nasional ini.

1.      3.  Mewujudkan Integrasi Melalui Seni dan Sastra

Ismail Marzuki Ismail Marzuki (1914–1958). Dilahirkan di Jakarta, Ismail Marzuki memang berasal dari keluarga seniman. Di usia 17 tahun ia berhasil mengarang lagu pertamanya, berjudul “O Sarinah”. Tahun 1936, Ismail Marzuki masuk perkumpulan musik Lief Java dan berkesempatan mengisi siaran musik di radio. Pada saat inilah ia mulai menjauhkan diri dari lagu-lagu barat untuk kemudian menciptakan lagu-lagu sendiri. Lagu-lagu yang diciptakan Ismail Marzuki itu sangat diwarnai oleh semangat kecintaannya terhadap tanah air. Latarbelakang keluarga, pendidikan dan pergaulannyalah yang menanamkan perasaan senasib dan sepenanggungan terhadap penderitaan bangsanya. Ketika RRI dikuasai Belanda pada tahun 1947 misalnya, Ismail Marzuki yang sebelumnya aktif dalam orkes radio memutuskan keluar karena tidak mau bekerja sama dengan Belanda. Ketika RRI kembali diambil alih republik, ia baru mau kembali bekerja di sana. Lagu-lagu Ismail Marzuki yang sarat dengan nilai-nilai perjuangan yang menggugah rasa kecintaan terhadap tanah air dan bangsa, antara lain “Rayuan Pulau Kelapa” (1944), “Halo-Halo Bandung” (1946) yang diciptakan ketika terjadi peristiwa Bandung Lautan Api, “Selendang Sutera” (1946) yang diciptakan pada saat revolusi kemerdekaan untuk membangkitkan semangat juang pada waktu itu dan “Sepasang Mata Bola” (1946) yang menggambarkan harapan rakyat untuk merdeka. Meskipun memiliki fisik yang tidak terlalu sehat karena memiliki penyakit TBC, Ismail Marzuki tetap bersemangat untuk terus berjuang melalui seni. Hal ini menunjukkan betapa rasa cinta pada tanah air begitu tertanam kuat dalam dirinya.

1.      4.  Perempuan Pejuang

“Kalau hanya karena adanya darah bangsawan mengalir dalam tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan berhenti melakukan gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan itu dari dalam tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya diperlakukan tidak sepantasnya.”(Opu Daeng Risaju, Ketua PSII Palopo 1930) Itulah penggalan kalimat yang diucapkan Opu Daeng Risaju, seorang tokoh pejuang perempuan yang menjadi pelopor gerakan Partai Sarikat Islam yang menentang kolonialisme Belanda waktu itu, ketika Datu Luwu Andi Kambo membujuknya dengan berkata “Sebenarnya tidak ada kepentingan kami mencampuri urusanmu, selain karena dalam tubuhmu mengalir darah “kedatuan,” sehingga kalau engkau diperlakukan tidak sesuai dengan martabat kebangsawananmu, kami dan para anggota Dewan Hadat pun turut terhina. Karena itu, kasihanilah kami, tinggalkanlah partaimu itu!”(Mustari Busra, hal 133). Namun Opu Daeng Risaju, rela menanggalkan gelar kebangsawanannya serta harus dijebloskan kedalam penjara selama 3 bulan oleh Belanda dan harus bercerai dengan suaminya yang tidak bisa menerima aktivitasnya. Semangat perlawanannya untuk melihat rakyatnya keluar dari cengkraman penjajahan membuat dia rela mengorbankan dirinya. Nama kecil Opu Daeng Risaju adalah Famajjah. Ia dilahirkan di Palopo pada tahun 1880, dari hasil perkawinan antara Opu Daeng Mawellu dengan Muhammad Abdullah to Barengseng.  
Nama Opu menunjukkan gelar kebangsawanan di kerajaan Luwu. Dengan demikian Opu Daeng Risaju merupakan keturunan dekat dari keluarga Kerajaan Luwu. Sejak kecil, Opu Daeng Risaju tidak pernah memasuki pendidikan Barat (Sekolah Umum), walaupun ia keluarga bangsawan. Boleh dikatakan, Opu Daeng Risaju adalah seorang yang “buta huruf” latin, dia dapat membaca dengan cara belajar sendiri yang dibimbing oleh saudaranya yang pernah mengikuti sekolah umum. Setelah dewasa Famajjah kemudian dinikahkan dengan H. Muhammad Daud, seorang ulama yang pernah bermukim di Mekkah. Opu Daeng Risaju mulai aktif di organisasi Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII) melalui perkenalannya dengan H. Muhammad Yahya, seorang pedagang asal Sulawesi Selatan yang pernah lama bermukim di Pulau Jawa. H. Muhammad Yahya sendiri mendirikan Cabang PSII di Pare-Pare. Ketika pulang ke Palopo, Opu Daeng Risaju mendirikan cabang PSII di Palopo. PSII cabang Palopo resmi dibentuk pada tanggal 14 Januari 1930 melalui suatu rapat akbar yang bertempat di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau). Kegiatan Opu Daeng Risaju didengar oleh controleur afdeling Masamba (Malangke merupakan daerah afdeling Masamba). Controleur afdeling Masamba kemudian mendatangi kediaman Opu Daeng Risaju dan menuduh Opu Daeng Risaju melakukan tindakan menghasut rakyat atau menyebarkan kebencian di kalangan rakyat untuk membangkang terhadap pemerintah. Atas tuduhan tersebut, pemerintah kolonial Belanda menjatuhkan hukuman penjara kepada Opu Daeng Risaju selama 13 bulan. Hukuman penjara tersebut ternyata tidak membuat jera bagi Opu Daeng Risaju. Setelah keluar dari penjara Opu Daeng Risaju semakin aktif dalam menyebarkan PSII. Walaupun sudah mendapat tekanan yang sangat berat baik dari pihak kerajaan maupun pemerintah kolonial Belanda, Opu Daeng Risaju tidak menghentikan aktivitasnya. Dia mengikuti kegiatan dan perkembangan PSII baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. Pada tahun 1933 Opu Daeng Risaju dengan biaya sendiri berangkat ke Jawa untuk mengikuti kegiatan Kongres PSII. Dia berangkat ke Jawa dengan biaya sendiri dengan cara menjual kekayaan yang ia miliki. Kedatangan Opu Daeng Risaju ke Jawa ternyata menimbulkan sikap tidak senang dari pihak kerajaan. Opu Daeng Risaju kembali dipanggil oleh pihak kerajaan. Dia dianggap telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan politik. Oleh anggota Dewan Hadat yang pro-Belanda, Opu Daeng Risaju dihadapkan pada pengadilan adat dan Opu Daeng Risaju dianggap melanggar hukum (Majulakkai Pabbatang). Anggota Dewan Hadat yang pro-Belanda menuntut agar OmpuDaeng Risaju dijatuhi hukuman dibuang atau diselong. Akan tetapi Opu Balirante yang pernah membela Opu Daeng Risaju, menolak usul tersebut. Akhirnya Opu Daeng Risaju dijatuhi hukuman penjara selama empat belas bulan pada tahun 1934.

Pada masa pendudukan Jepang Opu Daeng Risaju tidak banyak melakukan kegiatan di PSII. Hal ini dikarenakan adanya larangan dari pemerintah pendudukan Jepang terhadap kegiatan politik Organisasi Pergerakan Kebangsaan, termasuk di dalamnya PSII. Opu Daeng Risaju kembali aktif pada masa revolusi. Pada masa revolusi di Luwu terjadi pemberontakan yang digerakkan oleh pemuda sebagai sikap penolakan terhadap kedatangan NICA di Sulawesi Selatan yang berkeinginan kembali menjajah Indonesia. Ia banyak melakukan mobilisasi terhadap pemuda dan memberikan doktrin perjuangan kepada pemuda. Tindakan Opu Daeng Risaju ini membuat NICA berupaya untuk menangkapnya. Opu Daeng Risaju ditangkap dalam persembunyiannya. Kemudian ia dibawa ke Watampone dengan cara berjalan kaki sepanjang 40 km. Opu Daeng Risaju ditahan di penjara Bone dalam satu bulan tanpa diadili kemudian dipindahkan ke penjara Sengkang dan dari sini dibawa ke Bajo. Selama di penjara Opu Daeng mengalami penyiksaan yang kemudian berdampak pada pendengarannya, ia menjadi tuli seumur hidup. Setelah pengakuan kedaulatan RI tahun 1949, Opu Daeng Risaju pindah ke ParePare mengikuti anaknya Haji Abdul Kadir Daud yang waktu itu bertugas di Pare-Pare. Sejak tahun 1950 Opu Daeng Risaju tidak aktif lagi di PSII, ia hanya menjadi sesepuh dari organisasi itu. Pada tanggal 10 Februari 1964, Ompu Daeng Risaju meninggal. 

Comments

Popular posts from this blog

Kerajaan-Kerajaan Maritim di Indonesia Pada Masa Hindu-Budha (SEJARAH PEMINATAN KLS XI IPS)

ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA PADA TAHUN 1948 - 1965

ABAD PENCERAHAN