Bab IPerjuangan Menghadapi Ancaman Disintegrasi Bangsa
A. Bentuk-bentuk pergolakan di dalam negeri (1948-1965)
1. Konflik dan pergolakan yang berkait dengan ideologi
Termasuk dalam kategori ini adalah pemberontakan
PKI Madiun, pemberontakan DI/TII,dan peristiwaG30S/PKI. Ideologi yang diusung oleh PKI tentu saja komunisme, sedangkan pemberontakan DI/TII berlangsung dengan membawa ideologi agama. Perlu kalian ketahui bahwa menurut Herbert Feith, seorang akademisi Australia, aliran politik besar yang terdapat di Indonesia pada masa setelah kemerdekaan (terutama dapat dilihat sejak Pemilu 1955) terbagi dalam lima kelompok: nasionalisme radikal (diwakili antara lain oleh PNI), Islam (NU dan Masyumi), komunis (PKI), sosialisme demokrat (Partai Sosialis Indonesia/ PSI), dan tradisionalis Jawa (Partai Indonesia Raya/PIR, kelompok teosofis/ kebatinan, dan birokrat pemerintah/pamong praja). Pada masa itu kelompokkelompok tersebut nyatanya memang saling bersaing dengan mengusung ideologi masing-masing.
2. Konflik dan pergolakan yang berkait
dengan kepentingan
Termasuk dalam kategori ini adalah pemberontakan APRA, RMS,
dan Andi Aziz. Vested Interest merupakan kepentingan yang tertanam dengan kuat
pada suatu kelompok. Kelompok ini biasanya berusaha untuk mengontrol suatu
sistem sosial atau kegiatan untuk keuntungan sendiri. Mereka juga enggan untuk
melepas posisi atau kedudukan yang diperolehnya sehingga sering menghalangi
suatu proses perubahan. Baik APRA, RMS, dan Andi Aziz, semuanya berhubungan
dengan keberadaan pasukan KNIL atau TentaraKerajaan (di) Hindia Belanda, yang
tidak mau menerima kedatangan tentara Indonesia di wilayah-wilayah yang
sebelumnya mereka kuasai. Dalam situasi seperti ini, konflik pun terjadi.
3. Konflik dan pergolakan yang berkait
dengan sistem pemerintaha
Termasuk dalam kategori ini adalah persoalan
negara federal dan BFO (Bijeenkomst Federal Overleg), serta pemberontakan PRRI
dan Permesta. Masalah yang berhubungan dengan negara federal mulai timbul
ketika berdasarkan perjanjian Linggajati, Indonesia disepakati akan berbentuk
negara serikat / federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). RI menjadi
bagian RIS. Negara-negara federal lainnya misalnya adalah negara Pasundan,
negara Madura, Negara Indonesia Timur. BFO sendiri adalah badan musyawarah
negara-negara federal di luar RI yang dibentuk oleh Belanda. Awalnya, BFO
berada di bawah kendali Belanda. Namun makin lama badan ini makin bertindak
netral, tidak lagi semata-mata memihak Belanda. Prokontra tentang negara-negara
federal inilah yang kerap juga menimbulkan pertentangan. Sedangkan
pemberontakan PRRI dan Permesta merupakan perlawanan yang terjadi akibat adanya
ketidakpuasan beberapa daerah di wilayah Indonesia terhadap kebijakan
pemerintahan pusat, yang dinilai tidak adil dan semakin condong ke kiri
(komunis).
B. Dari Konflik
Menuju Konsensus Suatu Pembelajaran
1. 1. Kesadaran
Terhadap Pentingnya Integrasi Bangsa
Pentingnya kesadaran terhadap
integrasi bangsa dapat dihubungkan dengan masih terdapatnya potensi konflik di
beberapa wilayah Indonesia pada masa kini. Kementerian Sosial saja memetakan
bahwa pada tahun 2014 Indonesia masih memiliki 184 daerah dengan potensi rawan
konflik sosial. Enam di antaranya diprediksi memiliki tingkat kerawanan yang
tinggi, yaitu Papua, Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan
Jawa Tengah (cermati wacana di bawah). Maka, ada baiknya bila kita coba kembali
merenungkan apa yang pernah ditulis oleh Mohammad Hatta pada tahun 1932 tentang
persatuan bangsa. Menurutnya: “Dengan persatuan bangsa, satu bangsa tidak akan
dapat dibagi-bagi. Di pangkuan bangsa yang satu itu boleh terdapat berbagai
paham politik, tetapi kalau datang marabahaya… di sanalah tempat kita
menunjukkan persatuan hati. Di sanalah kita harus berdiri sebaris. Kita
menyusun ‘persatuan’ dan menolak ‘persatean’” (Meutia Hatta, mengutip Daulat
Rakyat, 1931). Konflik bahkan bukan saja dapat mengancam persatuan bangsa. Kita
juga harusmenyadari betapa konflik yang terjadi dapatmenimbulkan banyak korban
dan kerugian. Sejarah telah memberitahu kita bagaimana
pemberontakanpemberontakan yang pernah terjadi selama masa tahun 1948 hingga
1965 telah menewaskan banyak sekali korban manusia. Ribuan rakyat mengungsi dan
berbagai tempat pemukiman mengalami kerusakan berat. Belum lagi kerugian yang
bersifat materi dan psikis masyarakat. Semua itu hanyalah akan melahirkan
penderitaan bagi masyarakat kita sendiri.
2. 2. Teladan
Para Tokoh Persatuan
Tahukah kalian bahwa jumlah tokoh yang telah
diangkat oleh pemerintah sebagai pahlawan nasional hingga tahun 2017 ini adalah
173 orang? Tidak sembarangan orang memang dapat menyandang secara resmi gelar
pahlawan nasional. Ada beberapa kriteria yang harusdipenuhi. Salah satu di antaranya
adalah tokoh tersebut telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau
perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lainnya untuk mencapai/
merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
Beberapa tokoh di bawah ini
merupakan para pahlawan nasional yang memiliki jasa dalam mewujudkan integrasi
bangsa Indonesia. Tidak semua tokoh pahlawan dapat dibahas di sini. Selain
jumlahnya yang banyak, mereka juga berasal dari berbagai bidang atau daerah
yang berbeda. Untuk pahlawan dari daerah, kita akan mengambil hikmah para
pejuang yang berasal dari wilayah paling timur Indonesia, yaitu Papua. Di
antara mereka mungkin kalian ada yang belum mengenalnya, padahal sesungguhnya
mereka mempunyai jasa yang sama dalam upaya memperjuangkan dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia. Tiga tokoh akan kita bahas di sini, yaitu Frans
Kaisiepo, Silas Papare, dan Marthen Indey. Keteladanan para tokoh pahlawan
nasional Indonesia juga dapat kita lihat dalam bentuk pengorbanan jabatan dan
materi dari mereka yang berstatus raja. Sultan Hamengku Buwono IX dan Sultan
Syarif Kasim II adalah dua tokoh nasional yang akan dibahas dalam bab ini. Kita
akan melihat bagaimana tokoh-tokoh ini lebih mengedepankan keindonesiaan mereka
terlebih dahulu daripada kekuasaan atas kerajaan sah yang mereka pimpin, tanpa
menghitung untung rugi. Selain tokoh-tokoh yang berkiprah dalam bidang politik
dan perjuangan bersenjata, kita juga akan mengambil hikmah keteladanan dari
tokoh yang berjuang di bidang seni. Nama Ismail Marzuki mungkin telah kalian
kenal sebagai pencipta lagu-lagu nasional. Namun mungkin juga masih ada di
antara kalian yang belum mengenal siapa sebenarnya Ismail Marzuki dan kiprah
apa yang ia berikan bagi integrasi Indonesia. Maka tokoh Ismail Marzuki ini
akan juga kita bahas dalam bab mengenai keteladanan para tokoh nasional ini.
1. 3. Mewujudkan
Integrasi Melalui Seni dan Sastra
Ismail Marzuki Ismail Marzuki (1914–1958).
Dilahirkan di Jakarta, Ismail Marzuki memang berasal dari keluarga seniman. Di
usia 17 tahun ia berhasil mengarang lagu pertamanya, berjudul “O Sarinah”.
Tahun 1936, Ismail Marzuki masuk perkumpulan musik Lief Java dan berkesempatan
mengisi siaran musik di radio. Pada saat inilah ia mulai menjauhkan diri dari
lagu-lagu barat untuk kemudian menciptakan lagu-lagu sendiri. Lagu-lagu yang
diciptakan Ismail Marzuki itu sangat diwarnai oleh semangat kecintaannya
terhadap tanah air. Latarbelakang keluarga, pendidikan dan
pergaulannyalah yang menanamkan perasaan senasib dan sepenanggungan terhadap
penderitaan bangsanya. Ketika RRI dikuasai Belanda pada tahun 1947 misalnya,
Ismail Marzuki yang sebelumnya aktif dalam orkes radio memutuskan keluar karena
tidak mau bekerja sama dengan Belanda. Ketika RRI kembali diambil alih
republik, ia baru mau kembali bekerja di sana. Lagu-lagu Ismail Marzuki yang
sarat dengan nilai-nilai perjuangan yang menggugah rasa kecintaan terhadap
tanah air dan bangsa, antara lain “Rayuan Pulau Kelapa” (1944), “Halo-Halo Bandung”
(1946) yang diciptakan ketika terjadi peristiwa Bandung Lautan Api, “Selendang
Sutera” (1946) yang diciptakan pada saat revolusi kemerdekaan untuk
membangkitkan semangat juang pada waktu itu dan “Sepasang Mata Bola” (1946)
yang menggambarkan harapan rakyat untuk merdeka. Meskipun memiliki fisik yang
tidak terlalu sehat karena memiliki penyakit TBC, Ismail Marzuki tetap
bersemangat untuk terus berjuang melalui seni. Hal ini menunjukkan betapa rasa
cinta pada tanah air begitu tertanam kuat dalam dirinya.
1. 4. Perempuan
Pejuang
“Kalau hanya karena adanya darah bangsawan
mengalir dalam tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan berhenti
melakukan gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan itu dari
dalam tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya diperlakukan
tidak sepantasnya.”(Opu Daeng Risaju, Ketua PSII Palopo 1930) Itulah penggalan
kalimat yang diucapkan Opu Daeng Risaju, seorang tokoh pejuang perempuan yang
menjadi pelopor gerakan Partai Sarikat Islam yang menentang kolonialisme
Belanda waktu itu, ketika Datu Luwu Andi Kambo membujuknya dengan berkata
“Sebenarnya tidak ada kepentingan kami mencampuri urusanmu, selain karena dalam
tubuhmu mengalir darah “kedatuan,” sehingga kalau engkau diperlakukan tidak
sesuai dengan martabat kebangsawananmu, kami dan para anggota Dewan Hadat pun
turut terhina. Karena itu, kasihanilah kami, tinggalkanlah partaimu
itu!”(Mustari Busra, hal 133). Namun Opu Daeng Risaju, rela menanggalkan gelar
kebangsawanannya serta harus dijebloskan kedalam penjara selama 3 bulan oleh
Belanda dan harus bercerai dengan suaminya yang tidak bisa menerima
aktivitasnya. Semangat perlawanannya untuk melihat rakyatnya keluar dari
cengkraman penjajahan membuat dia rela mengorbankan dirinya. Nama kecil Opu
Daeng Risaju adalah Famajjah. Ia dilahirkan di Palopo pada tahun 1880, dari
hasil perkawinan antara Opu Daeng Mawellu dengan Muhammad Abdullah to
Barengseng. Nama
Opu menunjukkan gelar kebangsawanan di kerajaan Luwu. Dengan demikian Opu Daeng
Risaju merupakan keturunan dekat dari keluarga Kerajaan Luwu. Sejak kecil, Opu
Daeng Risaju tidak pernah memasuki pendidikan Barat (Sekolah Umum), walaupun ia
keluarga bangsawan. Boleh dikatakan, Opu Daeng Risaju adalah seorang yang “buta
huruf” latin, dia dapat membaca dengan cara belajar sendiri yang dibimbing oleh
saudaranya yang pernah mengikuti sekolah umum. Setelah dewasa Famajjah kemudian
dinikahkan dengan H. Muhammad Daud, seorang ulama yang pernah bermukim di
Mekkah. Opu Daeng Risaju mulai aktif di organisasi Partai Syarekat Islam
Indonesia (PSII) melalui perkenalannya dengan H. Muhammad Yahya, seorang
pedagang asal Sulawesi Selatan yang pernah lama bermukim di Pulau Jawa. H.
Muhammad Yahya sendiri mendirikan Cabang PSII di Pare-Pare. Ketika pulang ke
Palopo, Opu Daeng Risaju mendirikan cabang PSII di Palopo. PSII cabang Palopo
resmi dibentuk pada tanggal 14 Januari 1930 melalui suatu rapat akbar yang
bertempat di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau). Kegiatan Opu Daeng
Risaju didengar oleh controleur afdeling Masamba (Malangke merupakan daerah
afdeling Masamba). Controleur afdeling Masamba kemudian mendatangi kediaman Opu
Daeng Risaju dan menuduh Opu Daeng Risaju melakukan tindakan menghasut rakyat
atau menyebarkan kebencian di kalangan rakyat untuk membangkang terhadap
pemerintah. Atas tuduhan tersebut, pemerintah kolonial Belanda menjatuhkan
hukuman penjara kepada Opu Daeng Risaju selama 13 bulan. Hukuman penjara
tersebut ternyata tidak membuat jera bagi Opu Daeng Risaju. Setelah keluar dari
penjara Opu Daeng Risaju semakin aktif dalam menyebarkan PSII. Walaupun sudah
mendapat tekanan yang sangat berat baik dari pihak kerajaan maupun pemerintah
kolonial Belanda, Opu Daeng Risaju tidak menghentikan aktivitasnya. Dia
mengikuti kegiatan dan perkembangan PSII baik di daerahnya maupun di tingkat
nasional. Pada tahun 1933 Opu Daeng Risaju dengan biaya sendiri berangkat ke
Jawa untuk mengikuti kegiatan Kongres PSII. Dia berangkat ke Jawa dengan biaya
sendiri dengan cara menjual kekayaan yang ia miliki. Kedatangan Opu Daeng Risaju
ke Jawa ternyata menimbulkan sikap tidak senang dari pihak kerajaan. Opu Daeng
Risaju kembali dipanggil oleh pihak kerajaan. Dia dianggap telah melakukan
pelanggaran dengan melakukan kegiatan politik. Oleh anggota Dewan Hadat yang
pro-Belanda, Opu Daeng Risaju dihadapkan pada pengadilan adat dan Opu Daeng
Risaju dianggap melanggar hukum (Majulakkai Pabbatang). Anggota Dewan Hadat
yang pro-Belanda menuntut agar OmpuDaeng Risaju dijatuhi hukuman
dibuang atau diselong. Akan tetapi Opu Balirante yang pernah membela Opu Daeng
Risaju, menolak usul tersebut. Akhirnya Opu Daeng Risaju dijatuhi hukuman
penjara selama empat belas bulan pada tahun 1934.
Pada masa pendudukan Jepang Opu Daeng
Risaju tidak banyak melakukan kegiatan di PSII. Hal ini dikarenakan adanya
larangan dari pemerintah pendudukan Jepang terhadap kegiatan politik Organisasi
Pergerakan Kebangsaan, termasuk di dalamnya PSII. Opu Daeng Risaju kembali
aktif pada masa revolusi. Pada masa revolusi di Luwu terjadi pemberontakan yang
digerakkan oleh pemuda sebagai sikap penolakan terhadap kedatangan NICA di
Sulawesi Selatan yang berkeinginan kembali menjajah Indonesia. Ia banyak
melakukan mobilisasi terhadap pemuda dan memberikan doktrin perjuangan kepada
pemuda. Tindakan Opu Daeng Risaju ini membuat NICA berupaya untuk menangkapnya.
Opu Daeng Risaju ditangkap dalam persembunyiannya. Kemudian ia dibawa ke
Watampone dengan cara berjalan kaki sepanjang 40 km. Opu Daeng Risaju ditahan
di penjara Bone dalam satu bulan tanpa diadili kemudian dipindahkan ke penjara
Sengkang dan dari sini dibawa ke Bajo. Selama di penjara Opu Daeng mengalami
penyiksaan yang kemudian berdampak pada pendengarannya, ia menjadi tuli seumur
hidup. Setelah pengakuan kedaulatan RI tahun 1949, Opu Daeng Risaju pindah ke
ParePare mengikuti anaknya Haji Abdul Kadir Daud yang waktu itu bertugas di
Pare-Pare. Sejak tahun 1950 Opu Daeng Risaju tidak aktif lagi di PSII, ia hanya
menjadi sesepuh dari organisasi itu. Pada tanggal 10 Februari 1964, Ompu Daeng
Risaju meninggal.
Comments
Post a Comment