KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU

 

KEBIJAKAN PEMERINTAH  ORDE BARU

1.       Bidang Pendidikan :

·         Pembangunan sekolah dasar Inpres (SD Inpres) di seluruh pelosok Indonesia.

·         Meningkatkan jumlah guru untuk memenuhi kebutuhan pengajaran.

·         Mencanangkan program wajib belajar 6 tahun kemudian wajib belajar
9 tahun.

·         Memberikan program bantuan beasiswa di antaranya melalui program Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA).

·         Pemberantasan buta aksara dengan membentuk program kelompok belajar.

 

2.       Bidang Kesehatan

·         Mendirikan pusat pelayanan kesehatan dalam bentuk pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

·         Mengembangkan program pos pelayanan terpadu (posyandu).

·         Mencanangkan program keluarga berencana untuk menanggulangi peningkatan jumlah penduduk.

 

3.       Bidang Ekonomi

a.       Peningkatan Peran BUMN

·         Pemerintah mengadakan perubahan mendasar dalam pengelolaan BUMN

·         Pemerintah menghapus kewenangan instansi teknis sebagai pengawas, dan memberikan kewenangan kepada Departemen Keuangan sebagai satu-satunya pengawas BUMN

 

b.       Perluasan Kesempatan Kerja

·         Pemerintah berusaha menciptakan lapangan kerja melalui proyek padat karya dan bantuan pembangunan daerah.

·         Pengerahan tenaga kerja sukarela melalui Badan Urusan Tenaga Kerja Sukarela Indonesia (BUTSI). Tenaga kerja sukarela ini bertugas sebagai tenaga pelopor pembangunan dan pembaruan berbagai bidang di desa-desa.

c.       Delapan Jalur Pemerataan

·         Pemerataan  pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang, dan perumahan.

·         Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan

·         Pemerataan pembagian pendapatan

·         Pemerataan kesempatan kerja

·         Pemerataan kesempatan berusaha

·         Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita

·         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air

·         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

 

4.       Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru

·         Demokrasi pada masa Orde Baru menganut sistem demokrasi Pancasila.

·         Demokrasi dijalankan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS.

·         Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) diberi beberapa hak kontrol selain tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah.

·         Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM dan partai politik).

·         Pemerintah mengawasi dan mengontrol kehidupan demokrasi.

Comments

Popular posts from this blog

Kerajaan-Kerajaan Maritim di Indonesia Pada Masa Hindu-Budha (SEJARAH PEMINATAN KLS XI IPS)

ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA PADA TAHUN 1948 - 1965

ABAD PENCERAHAN