KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU
KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU
1.
Bidang Pendidikan :
·
Pembangunan
sekolah dasar Inpres (SD
Inpres) di seluruh pelosok Indonesia.
·
Meningkatkan
jumlah guru untuk memenuhi kebutuhan pengajaran.
·
Mencanangkan
program wajib belajar 6 tahun kemudian wajib belajar
9 tahun.
·
Memberikan
program bantuan beasiswa di
antaranya melalui program
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA).
·
Pemberantasan
buta aksara dengan membentuk program kelompok belajar.
2.
Bidang Kesehatan
·
Mendirikan
pusat pelayanan kesehatan dalam bentuk pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
·
Mengembangkan
program pos pelayanan terpadu (posyandu).
·
Mencanangkan
program keluarga berencana untuk menanggulangi peningkatan jumlah penduduk.
3.
Bidang Ekonomi
a.
Peningkatan Peran BUMN
·
Pemerintah
mengadakan perubahan mendasar dalam pengelolaan BUMN
·
Pemerintah
menghapus kewenangan instansi teknis sebagai pengawas, dan memberikan
kewenangan kepada Departemen Keuangan sebagai satu-satunya pengawas BUMN
b.
Perluasan Kesempatan Kerja
·
Pemerintah
berusaha menciptakan lapangan kerja melalui proyek padat karya dan bantuan pembangunan
daerah.
·
Pengerahan
tenaga kerja sukarela melalui Badan Urusan Tenaga Kerja Sukarela Indonesia
(BUTSI). Tenaga kerja sukarela ini bertugas sebagai tenaga pelopor pembangunan
dan pembaruan berbagai bidang di desa-desa.
c.
Delapan Jalur Pemerataan
·
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya
pangan, sandang, dan perumahan.
·
Pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
·
Pemerataan pembagian
pendapatan
·
Pemerataan kesempatan
kerja
·
Pemerataan kesempatan
berusaha
·
Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita
·
Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air
·
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan
4.
Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru
·
Demokrasi
pada masa Orde Baru menganut sistem demokrasi Pancasila.
·
Demokrasi dijalankan berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapan-ketetapan MPRS.
·
Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) diberi beberapa hak kontrol selain
tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah.
·
Lembaga
kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik yang
bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM dan partai politik).
·
Pemerintah
mengawasi dan mengontrol kehidupan demokrasi.
Comments
Post a Comment