Petisi Soetardjo
ialah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada 15
Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen)
di negeri Belanda.
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak
puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijakan politik yang
dijalankan Gubernur Jenderal de
Jonge. Petisi ini
ditandatangani juga oleh Sayyid Ismail Alatas, I.J. Kasimo, Ko Kwat Tiong, G.S.S.J. Ratulangi dan Datoek
Toemenggoeng.
Pada Juli 1936, Soetardjo merancang petisinya bermula secara
tidak sengaja tatkala ia membaca Konstitusi Belanda dalam buku himpunan
undang-undang yang diterbitkan bekas anggota Dewan Hindia Belanda, Mr. Willem
Anthony Engelbrecht,
cetakan 1928. Dalam pasal 1 undang-undang tersebut berbunyi[1],
Het Koninkrijk der Nederlanden omvat het
grondgebied van Nederland, Nederlandsch-Indië, Suriname en Curaçao.
Yang berarti;
Kerajaan Belanda mencakup wilayah Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curaçao.
Menurut Soetardjo, Hindia-Belanda memiliki tempat yang sejajar
dengan Negeri Belanda karena bersama dengan dua wilayah lainnya membentuk
Kerajaan Belanda.[2].
Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara
wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama.
Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri
(otonom) dalam batas Undang-undang Dasar Kerajaan
Belanda. Pelaksanaannya akan
berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun untuk menyiapkan
kemerdekaan Hindia Belanda yang akan tetap dalam kesatuan dengan Kerajaan
Belanda sebagaimana negeri persemakmuran.[2]
Usul yang dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan pergerakan nasional ini
mendapat reaksi, baik dari pihak Indonesia maupun pihak Belanda.
Pers Belanda, seperti Preanger Bode, Java
Bode, Bataviaasch Nieuwsblad, menuduh usul petisi sebagai
suatu: "permainan yang berbahaya", revolusioner,
belum waktunya dan tidak sesuai dengan keadaan.
Golongan reaksioner Belanda, seperti Vaderlandsche Club berpendapat
Indonesia belum matang untuk berdiri sendiri. Tetapi ada juga orang-orang
Belanda dari kalangan pemerintah yang menyetujui petisi, dengan mengirim surat
kepada Soetardjo. Pihak pemerintah Hindia Belanda sendiri
menyatakan bahwa pemerintah memang mempunyai maksud untuk selalu meningkatkan
peranan rakyat dalam mengendalikan pemerintahan sampai rakyat Indonesia sanggup
untuk mengurus segala sesuatunya. Dari pihak Indonesia baik di dalam maupun di
luar Volksraad reaksi terhadap usul petisi juga
bermacam-macam.
Beberapa anggota Volksraad berpendapat bahwa usul petisi kurang
jelas, kurang lengkap dan tidak mempunyai kekuatan. Pers Indonesia seperti
surat kabar Pemandangan, Tjahaja Timoer, Pelita
Andalas, Pewarta Deli, Majalah Soeara Katholiek menyokong
usul petisi. Oleh karena itu usul petisi dengan cepat tersebar luas di kalangan
rakyat dan sebelum sidang Volksraad membicarakan secara khusus, kebanyakan pers
Indonesia menyokong usul ini.
Menurut harian Pemandangan saat usul ini
dimajukan sangat terlambat, yaitu saat akan digantikannya Gubernur Jenderal De
Jonge oleh Gubernur Jenderal Tjarda.
Kemudian diputuskan untuk membicarakan usul petisi tersebut
dalam sidang khusus tanggal 17 September 1936.
Pada tanggal 29 September 1936 selesai sidang perdebatan, diadakanlah pemungutan
suara dimana petisi disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara
setuju lawan 20 suara menolak.
Dan pada tanggal 1 Oktober 1936 petisi yang telah menjadi petisi Volksraad itu
dikirim kepada Ratu, Staten-Generaal, dan Menteri Koloni di negeri Belanda.
Sementara menunggu keputusan diterima atau tidak usul petisi
tersebut maka untuk memperkuat dan memperjelas maksud petisi, pada persidangan
Volksraad Juli 1937 Soetardjo kembali mengajukan usul
rencana Indonesia menuju "Indonesia berdiri sendiri".
Rencana tersebut dibagi dalam dua tahap, masing-masing untuk
lima tahun. Atas usul tersebut wakil pemerintah Hindia Belanda dalam sidang
Volksraad menjawab bahwa pemerintah juga mempunyai perhatian ke arah perbaikan
pemerintahan Indonesia, tetapi karena usul itu amat luas sekali maka
penyelesaiannya berada di tangan pemerintah di negeri Belanda dan Staten
General.
Petisi ini kembali banyak menimbulkan tanggapan dari
organisasi-organisasi gerakan rakyat seperti: Perhimpunan Indonesia (PI), Roekoen Peladjar
Indonesia (Roepi), Gerakan
Rakjat Indonesia (GERINDO), Perkumpulan
Katholik di Indonesia (PPKI), Partai Serikat
Islam Indonesia (PSII), PNI, dan sebagainya.
Petisi ditolak
Pada persidangan Volksraad bulan Juli 1938, Gubernur Jenderal Tjarda secara
samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan ditolak. Laporan Gubernur
Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain
dari Raad van Nederland-Indie, Adviseur voor Inlahdse Zaken, Directeur
van Onderwijs en Eredienst), telah menyarankan supaya petisi ditolak dengan
alasan isi kurang jelas.
Juga mengingat ketidakpastian akan kejadian-kejadian pada masa
yang akan datang ini, maka tidak dapatlah disetujui keinginan untuk mengadakan
konfrensi untuk menyusun rencana bagi masa yang akan datang. Akhirnya ia
menyarankan bahwa biar bagaimanapun petisi harus ditolak sehingga perubahan
secara prinsip bagi kadudukan Indonesia dan mengadakan konfrensi itu tidak
perlu diadakan.
Akhirnya dengan keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 14
November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad
ditolak oleh Ratu Wilhelmina. Alasan penolakannya antara lain ialah:
"Bahwa bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggung jawab
memerintah diri sendiri".
Comments
Post a Comment